Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, mengakui perbuatannya. Ia menyatakan memberikan suap kepada majelis hakim demi mendapatkan putusan bebas. Pernyataan ini disampaikan Ariyanto saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (2/1/2026), ketika ia bertanya kepada saksi mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan.
Kesaksian dan Kebingungan Terdakwa
Dalam sidang tersebut, terdakwa lain yang dihadirkan adalah Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, yang bertindak sebagai perwakilan dari korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Awalnya, Wahyu Gunawan kerap menjawab ‘tidak tahu’ atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Ariyanto. Hal ini membuat Ariyanto merasa bingung.
“Saya tanya semuanya nggak tahu, jadi bingung, Pak. Saya mau nanya, pertanyaan berat aja nggak bisa dijawab. Jadi bingung saya mau bertanya apa, saya bingung, Pak. Saya mau bertanya apa, semuanya dia tidak tahu,” ujar Ariyanto dalam persidangan.
Sebagai informasi, Wahyu Gunawan sendiri telah divonis 11,5 tahun penjara dalam kasus yang sama. Hakim menyatakan Wahyu terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama dengan hakim lain dalam perkara minyak goreng tersebut.
Permohonan Sprindik Baru dan Pengakuan Suap
Ariyanto kemudian memohon kepada majelis hakim dan jaksa untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Wahyu Gunawan. Sprindik ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang berat, dari yang sederhana, semua tidak tahu, sedangkan dia sudah diputus. Yang lain, hakim-hakim itu, saya sudah anggap saudara, Pak, lebih berat dari putusannya WG (Wahyu Gunawan). Jadi saya mohon di sini sama, Pak Ketua, sama Pak Jaksa, untuk membuat sprindik baru. Saya secara pribadi,” ungkap Ariyanto.
Selanjutnya, Ariyanto menanyakan kepada Wahyu mengenai dugaan kalimat ancaman yang pernah diucapkannya terkait kasus minyak goreng. “Pertanyaan saya, apakah Anda pernah mengatakan ‘kasih ke gue kasus itu’ kasusnya migor dalam tanda kutip, ‘gue lihat kliennya migor itu adalah klien bini lu, kasih ke gue kalau dia bilang ke migor masih mau dagang bisnis di Indonesia’. Apakah betul Anda mengucapkan itu?” tanya Ariyanto.
Wahyu Gunawan membantah keras tuduhan tersebut. “Tidak pernah sama sekali,” jawab Wahyu.
Ariyanto lantas mengingatkan Wahyu akan sumpahnya dan kembali menegaskan kejujurannya. “Oke, baik, Anda berhak untuk berbohong. Oke. Tapi Anda nggak bisa bohong, Anda anaknya kecil-kecil dan sudah disumpah, saya juga disumpah. Tapi saya mengatakan sejujurnya. Betul saya menyuap. Kalau dibilang saya nggak menyuap, saya katakan,” tegas Ariyanto.
Detail Dakwaan dan TPPU
Sebelumnya, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi terkait pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa penuntut umum menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama kepada hakim Djuyamto serta hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, dan M Syafei, selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).






