Tiga pria berinisial EM (49), AP (46), dan N (41) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga membobol delapan gardu listrik dan mencuri kabel di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Para pelaku beraksi dengan modus menyamar sebagai petugas kelistrikan untuk mengelabui warga.
Modus Penyamaran dan Peran Masing-masing Pelaku
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan atribut seperti helm dan perlengkapan kerja untuk meyakinkan warga. “Mereka menyamar sebagai petugas kelistrikan dengan menggunakan helm dan perlengkapan kerja untuk menghindari kecurigaan warga sekitar,” ujar Kompol Kukuh, Rabu (7/1/2026).
Dalam aksinya, tersangka AP bertugas sebagai pengintai situasi, sementara EM dan N bertugas memotong kabel listrik menggunakan alat khusus. Terungkap bahwa N memiliki latar belakang sebagai mantan teknisi kelistrikan, sementara EM adalah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor.
Kronologi Penangkapan dan Kerugian
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pemadaman listrik di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas menemukan kabel listrik sepanjang 30 meter telah hilang dari gardu, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 28 juta.
Kabel curian tersebut dijual seharga Rp 2,4 juta dan hasilnya dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan analisis CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil menangkap para pelaku pada Selasa (30/12).
Tersangka AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sementara EM ditangkap di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, setelah sempat berusaha melarikan diri. Total kerugian negara akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 220 juta.
Barang Bukti dan Imbauan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk gunting kabel, tang, obeng tespen, gerinda portable, perlengkapan keselamatan, helm petugas kelistrikan, sepeda motor, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolsek Tambora menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian, pengelola, dan masyarakat dalam mencegah kejahatan serupa. “Jika ada petugas yang mengaku dari PLN, silakan cek ID card atau konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian maupun PLN. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kejadian serupa,” imbaunya.
Manager PT PLN (Persero) UP3 Bandengan, Meyrina P Turambi, mengapresiasi respons cepat kepolisian. Ia menambahkan bahwa dampak pencurian kabel listrik sangat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.






