Berita

Wamenkum: Pasal 256 KUHP Atur Pemberitahuan Demo, Bukan Izin

Advertisement

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan mendalam mengenai Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang demonstrasi. Menurutnya, pasal tersebut menekankan kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian, bukan meminta izin, sebelum menggelar aksi pawai atau demonstrasi.

Pemberitahuan untuk Pengaturan Lalu Lintas

Eddy Hiariej menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemberitahuan ini adalah agar pihak kepolisian dapat melakukan pengaturan lalu lintas. “Pasal 256 terkait demonstrasi, jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya, pasal itu, jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujar Eddy saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Alasan di balik kewajiban pemberitahuan ini, kata Eddy, didasarkan pada pengalaman sebelumnya, seperti insiden di Sumatera Barat. Ia mencontohkan sebuah peristiwa di mana mobil ambulans yang membawa pasien terhalang oleh demonstran, menyebabkan pasien meninggal dunia. “Mengapa pasal ini harus ada ya, karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu dia mati di dalam karena terhadang oleh demonstran, jadi tujuan memberitahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas, demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan,” jelasnya.

Polisi Berperan Mengatur, Bukan Melarang

Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa peran pihak berwajib, dalam hal ini polisi, adalah untuk mengatur lalu lintas agar hak pengguna jalan lain tidak terlanggar, bukan untuk melarang demonstrasi. “Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib, tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi pihak yang berwajib dalam hal ini polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar, itu intinya,” tegasnya.

Implikasi Hukum bagi Penanggung Jawab

Eddy Hiariej juga memaparkan implikasi hukum bagi penanggung jawab demonstrasi. Jika seorang penanggung jawab telah memberitahukan rencana demonstrasi kepada polisi dan kemudian terjadi kericuhan, ia tidak dapat dijerat pidana. Sebaliknya, jika tidak ada pemberitahuan dan terjadi kerusuhan, barulah penanggung jawab dapat dikenakan sanksi. “Jadi kalau saudara perhatikan pasal 256 itu, kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu saya tidak bisa dijerat pidana, karena saya sudah memberi tahu. Kalau saya tidak memberitahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi, jika dan hanya jika,” ucapnya.

Advertisement

Ia menyayangkan adanya interpretasi yang keliru terhadap pasal tersebut. “Jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran, cuma yang baca itu kadang-kadang tidak baca utuh, kalau toh dia baca utuh, tidak paham terus komentar, itu yang bahayanya di situ,” imbuhnya.

Pasal 256 KUHP Mengatur, Bukan Membatasi

Menutup penjelasannya, Eddy kembali menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP sama sekali tidak bertujuan untuk menghambat, melarang, atau membatasi kebebasan berdemonstrasi, berbicara, atau mengeluarkan lisan maupun tulisan. “Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang, untuk apa namanya membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara, mengeluarkan lisan baik pikiran maupun tulisan, tetapi mengatur, mengatur itu sama sekali tidak melarang tapi itu memberitahu, itu adalah esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu,” pungkasnya.

Simak juga Video Astamaops Polri Instruksikan Pengamanan Demo Pakai Pendekatan Humanis [Gambas:Video 20detik]

Advertisement