Berita

Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Pengacara Hormati Proses Hukum

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Menanggapi hal tersebut, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Pengacara Tegaskan Kepatuhan Klien

Mellisa Anggraini menyampaikan bahwa sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif dan transparan. “Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” kata Mellisa dalam keterangannya pada Jumat (9/1/2026).

Pihaknya telah menerima informasi mengenai penetapan tersangka tersebut dan menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak hukum yang dijamin oleh undang-undang. “Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Mellisa juga mengimbau agar semua pihak, termasuk media dan masyarakat, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap KPK dapat menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional. “Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” tambahnya.

Dua Tersangka Ditetapkan KPK

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan kedua tersangka tersebut. “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo pada Jumat (9/1).

Advertisement

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, ke Arab Saudi. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan 20 ribu kuota, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota.

Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menduga kebijakan era Yaqut ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.

Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Penyitaan aset seperti rumah, mobil, dan uang dolar telah dilakukan terkait penyelidikan kasus ini.

Advertisement