Berita

Yusril Ihza Mahendra: KUHP Baru Tak Mempidanakan Kritik Terhadap Pemerintah

Advertisement

JAKARTA – Polemik mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 terus bergulir. Muncul kekhawatiran di ruang publik, khususnya media sosial, bahwa kedua undang-undang tersebut akan memudahkan pemidanaan terhadap individu yang mengkritik pejabat negara. Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Imparsial Yusril Ihza Mahendra membantah keras kekhawatiran tersebut.

Kritik Bukan Penghinaan

Yusril menegaskan, berdasarkan pemahamannya, tidak ada satu pasal pun dalam KUHP baru yang dapat digunakan untuk menghukum seseorang yang sekadar menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara. Ia menekankan bahwa kebebasan menyampaikan kritik merupakan bagian integral dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Sepanjang saya pahami tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” ujar Yusril kepada detikcom, Jumat (3/1/2026).

Lebih lanjut, Yusril membedakan secara tegas antara tindakan ‘mengkritik’ dan ‘menghina’. Menurutnya, yang dapat dipidana adalah perbuatan menghina, bukan memberikan kritik. Hal ini diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.

“Yang bisa dipidana itu adalah ‘menghina’ bukan ‘mengkritik’. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itupun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.

Persepsi yang Sama Penting

Yusril menambahkan, agar tidak terjadi multitafsir, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memiliki persepsi yang seragam mengenai definisi ‘menghina’ dalam konteks KUHP baru. Masyarakat juga diharapkan memiliki pemahaman yang jelas untuk membedakan antara kritik yang membangun dan penghinaan.

Advertisement

“Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,” katanya. “Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,” tambahnya.

Pemberlakuan KUHAP dan KUHP

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani KUHAP. KUHAP ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

“Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa penerapan KUHAP akan dilaksanakan bersamaan dengan KUHP pada awal tahun 2026. “Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ujarnya.

Advertisement