Aktor Ammar Zoni menunjukkan keyakinan kuat jelang persidangan kasus narkoba yang menjeratnya. Ia dijadwalkan memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026.
Optimisme Ammar Zoni
Sebelum memasuki ruang sidang, Ammar Zoni menyatakan optimisme akan bebas dari jerat hukum. “Bebas kok bebas. Hari ini bebas kok Insyaallah,” ujarnya kepada awak media di PN Jakarta Pusat. Ia juga sempat berpesan kepada keluarganya, “Doain ya tante, bebas kok bebas, ini kebebasan ini, tenang saja.” Saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Ammar menjawab singkat, “Sehat.”
Ammar memasuki ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih. Ia tampak tenang dan sempat tersenyum sambil menyalami jaksa penuntut umum serta kuasa hukum terdakwa lainnya. Ia juga menyempatkan diri menyapa kekasihnya, Kamelia, yang hadir di area pengunjung. Adik-adik Ammar Zoni, termasuk Aditya Zoni, turut hadir memberikan dukungan.
Perkara Narkoba yang Menjerat
Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari seseorang berinisial Andre (DPO) pada Desember 2024. Sebanyak 50 gram dari jumlah tersebut diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Ammar dan para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Jaksa mengajukan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan subsidair juga diajukan, yakni Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Kesiapan Memberikan Keterangan
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan bahwa kliennya siap membuka semua fakta di persidangan. “Ammar sudah siap memberikan keterangan apa yang sebenarnya terjadi sesuai yang dialami dan diketahui, tanpa ditutup-tutupi,” ujar Jon Mathias kepada detikcom, Sabtu (3/1/2026).






