Selebriti

Materi Stand Up Comedy ‘Mens Rea’ Bawa Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama

Advertisement

Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik menyusul materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’. Materi tersebut dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan, sehingga Pandji dilaporkan atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pelapor adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Materi ‘Mens Rea’ Picu Kontroversi

Materi stand up comedy ‘Mens Rea’ yang dibawakan Pandji Pragiwaksono saat ini menjadi tontonan populer di Netflix Indonesia. Namun, isinya menuai kritik dan perbincangan hangat di masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. “Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Budi Hermanto dilansir dari detiknews, Kamis (8/1/2026).

Pelapor Nilai Ada Unsur Merendahkan dan Memfitnah

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, selaku pelapor, menyatakan bahwa materi komedi Pandji dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan. “Kami melaporkan ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” ujar Rizki.

Advertisement

Rizki menambahkan, materi stand up comedy tersebut berpotensi memecah belah, terutama di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah. “Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah, terlibat dalam politik praktis yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” bebernya.

Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor adalah rekaman berisi materi stand up comedy yang disampaikan Pandji.

Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berupaya menghubungi Pandji Pragiwaksono terkait laporan polisi ini, namun komika dan aktor tersebut belum memberikan respons.

Advertisement