Selebriti

Bukti CCTV Wardatina Mawa Terancam Gugur Akibat Dugaan Akses Ilegal dan Manipulasi

Advertisement

Perseteruan hukum antara Inara Rusli dan Wardatina Mawa memasuki babak baru yang krusial. Pihak Inara Rusli melancarkan serangan balik dengan menyatakan bahwa bukti rekaman CCTV yang diajukan Mawa ke Polda Metro Jaya diperoleh secara ilegal dan diduga hasil rekayasa.

Laporan Dugaan Akses Ilegal Naik Penyidikan

Titik terang baru muncul setelah Inara Rusli melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan Mawa di Polda Metro Jaya didapatkan dengan cara yang tidak sah.

“Alat bukti yang mereka gunakan di sana (Polda Metro Jaya) itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum,” ujar Lechumanan di Bareskrim Polri, Senin (12/1/2026).

Keaslian Video CCTV Dipertanyakan

Selain dugaan cara perolehan yang ilegal, keaslian video CCTV tersebut juga menjadi sorotan. Pihak Inara Rusli menemukan kejanggalan pada tujuh potongan video CCTV yang diserahkan Mawa melalui sebuah flashdisk. Hasil pengecekan internal mereka menunjukkan bahwa video-video tersebut diduga kuat merupakan hasil editan dari satu rekaman utuh, bukan rekaman terpisah.

“Bukan video yang berbeda kurun waktunya. Jadi bukan video yang berbeda. Satu durasi dipotong-potong,” tutur Lechumanan.

Potensi Cacat Hukum Bukti

Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menjelaskan bahwa laporan mereka di Bareskrim menggunakan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang tindakan mengedit atau memanipulasi informasi elektronik. Jika hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim membuktikan adanya manipulasi, maka bukti yang dipegang Mawa di Polda Metro Jaya berpotensi dianggap cacat hukum.

Advertisement

“Kalau Pasal 32 ini terbukti, tandanya proses yang ada di Polda Metro Jaya buktinya, dugaan kuat kita nih, itu tidak sah. Karena kenapa? Itu dibuktikan adanya pengeditan,” jelas Tommy Tri Yunanto.

Desakan Penundaan Proses Hukum

Atas dasar tersebut, pihak Inara Rusli mendesak agar Polda Metro Jaya menunda sementara proses hukum terkait laporan perzinaan. Mereka berargumen bahwa keabsahan barang bukti primer harus diuji terlebih dahulu di Mabes Polri, yang secara hierarki dianggap lebih tinggi.

“Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya nanti akan tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan karena ini menyangkut keabsahan bukti,” pungkas Lechumanan.

Latar Belakang Konflik

Konflik ini bermula pada November 2025 ketika Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan perzinaan. Mawa menyerahkan bukti berupa flashdisk berisi tujuh potongan video CCTV yang merekam kedekatan Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Menanggapi hal tersebut, Inara Rusli melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri, mengklaim data CCTV rumah pribadinya dicuri secara digital. Di tengah kisruh ini, Insanul Fahmi mengakui telah menikah siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Namun, Wardatina Mawa sebagai istri sah mengklaim tidak pernah memberikan izin poligami dan memilih menempuh jalur hukum.

Advertisement