Gugatan yang menyeret nama penyanyi Denada kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam agenda sidang mediasi, Denada kembali tidak hadir. Ketidakhadiran pemilik nama lengkap Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan itu menjadi sorotan, mengingat Ressa Rizky Rossano selaku penggugat hadir langsung untuk mencari kejelasan status hukumnya.
Denada hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya dengan alasan kesibukan kontrak pekerjaan di Jakarta. Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menjelaskan bahwa absennya Denada disebabkan jadwal syuting yang padat. “Jadi hari ini kebetulan kuasa tergugat hadir, tanpa juga dihadiri oleh tergugat. Alasannya tadi tergugat tidak hadir karena banyak schedule pekerjaan, mungkin ada kontrak yang tidak bisa dia tinggal, maka nggak bisa menghadiri,” kata Ronald Armada dalam sambungan Zoom, Kamis (15/1/2026).
Gugatan Pengakuan Anak dan Tuntutan Materiil
Inti dari gugatan ini adalah perjuangan Ressa Rizky Rossano untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai anak biologis Denada. Pemuda berusia 24 tahun tersebut merasa hak-haknya telah diabaikan selama puluhan tahun. Selain pengakuan identitas, gugatan ini juga mencakup tuntutan materiil dan immateriil dengan nilai mencapai Rp 7 miliar.
Tuntutan ini mencakup biaya pengasuhan, pendidikan, hingga biaya kesehatan yang selama ini ditanggung secara mandiri oleh pihak keluarga asuh di Banyuwangi. “Ya tuntutan sebetulnya untuk yang pertama ya pengakuan Ressa selaku anak. Ya karena kita kan juga melindungi hak-haknya kan. Hak-haknya Ressa selaku anak itu kan kalau kita ngomong konsep keperdataan itu jelas anak itu kan punya hubungan keperdataan dengan ibunya,” jelas Ronald Armada.
Harapan Penyelesaian Kekeluargaan
Meski persidangan sudah masuk ke ranah hukum, ada secercah harapan untuk penyelesaian. Pihak Denada melalui kuasa hukumnya disebut telah menyerahkan resume mediasi yang menawarkan opsi penyelesaian di luar koridor pengadilan. Kabarnya, Denada menginginkan komunikasi dijalin secara kekeluargaan.
“Ya, memang dari pihak tergugat itu memberikan resume dan salah satu opsinya ya seperti itu (kekeluargaan). Sedangkan sebenarnya kita dari awal sudah menunggu,” ujar kuasa hukum lainnya dari Ressa, Andika.
Merespons tawaran tersebut, pihak Ressa Rizky mengaku sangat terbuka. Mereka beranggapan jalur hukum merupakan upaya terakhir jika musyawarah mufakat tidak tercapai. “Tetapi kalau dia meminta konsep penyelesaian di luar mediasi dalam konteks di luar pengadilan, itu tetap itikad itu saya tangkap. Istilahnya jelas saya akomodir karena saya pandang sebagai bentuk itikad baik. Tetapi kita lihat saja nanti, apakah itu terealisasi apa nggak,” pungkas Ronald Armada.






