Selebriti

Sidang Adly Fairuz: Legalitas Pengacara Dipertanyakan, Sidang Ditunda 29 Januari

Advertisement

Jakarta – Sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan dengan pencatutan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret nama artis Adly Fairuz kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, namun kembali diwarnai ketidakhadiran para tergugat.

Legalitas Kuasa Hukum Dipertanyakan

Kuasa hukum penggugat, Dr. Farly Lumopa, melalui kuasa hukumnya Cynthia Olivia, menyatakan bahwa majelis hakim menyoroti ketidakhadiran tergugat, termasuk Adly Fairuz sendiri, serta mempertanyakan status legalitas kuasa hukum yang selama ini kerap muncul di media.

“Majelis hakim masih melihat tidak adanya kehadiran dari para tergugat. Dalam hal ini tergugat satu dan tergugat dua, yaitu Adly Fairuz, tidak hadir. Para turut tergugat juga tidak hadir,” ujar Cynthia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Cynthia menambahkan, majelis hakim secara spesifik mempertanyakan siapa sebenarnya kuasa hukum yang mewakili Adly Fairuz. “Yang dipertanyakan oleh majelis hakim adalah siapa kuasa hukum dari para tergugat tersebut. Nama yang santer di media itu tidak diketahui oleh majelis hakim. Jadi apa pun pernyataan mereka tidak menunjukkan bahwa dia adalah kuasa dari Adly Fairuz karena tidak ada surat kuasa yang jelas,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum penggugat lainnya, Meisya Daryanti. Ia mengaku kecewa atas ketidakhadiran tergugat, namun berharap ada itikad baik pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 29 Januari 2026.

“Kecewa ya pasti. Tapi kita tunggu dua minggu ke depan. Kita masih menunggu niat baik dari para tergugat, terutama AF, dan pihak yang mengaku sebagai kuasa hukumnya. Tanpa surat kuasa, kita tidak bisa memastikan itu benar kuasa dari AF,” kata Meisya.

Advertisement

Dr. Farly Lumopa selaku penggugat menegaskan bahwa sejak sidang pertama, tidak ada kuasa hukum tergugat yang hadir secara resmi di persidangan. “Nama yang beredar di media sebagai kuasa hukum itu tidak terdaftar di gugatan. Hakim pun tidak tahu,” kata Farly.

Gugatan Perdata dan Laporan Pidana

Adly Fairuz digugat secara perdata atas dugaan keterlibatannya dalam penipuan pengurusan masuk Akpol. Ia disebut menjanjikan kelulusan calon Akpol dengan biaya mencapai Rp 3,65 miliar. Upaya tersebut gagal, dan meskipun telah ada kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai perjanjian.

Atas dasar tersebut, Adly Fairuz digugat dengan nilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain gugatan perdata, Farly juga mengungkapkan adanya laporan pidana yang telah dilayangkan ke Polres Jakarta Timur.

“Laporan pidana sudah berjalan dan sudah naik ke penyidikan. Tapi itu ditangani oleh kuasa hukum pidana, jadi kami tidak ingin mencampuri ranah tersebut,” jelas Farly.

Kesempatan untuk meminta maaf dan berdamai masih terbuka hingga proses mediasi dilakukan oleh majelis hakim. Namun, kehadiran tergugat di persidangan dinilai sangat penting.

Advertisement