Ressa Rizky Rossano (24) melayangkan gugatan terhadap penyanyi Denada Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 28 November 2025. Ressa mengklaim sebagai anak kandung Denada yang diduga telah ditelantarkan.
Gugatan Berdasarkan UU Perkawinan
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan gugatan kliennya didasarkan pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya.
Ressa merasa dirugikan karena Denada dianggap tidak pernah berperan dalam kehidupannya hingga kini. “Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada),” kata Firdaus Yulianto, dikutip dari detikJatim, Rabu (14/1/2026).
Tuntutan Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Atas dasar tersebut, Ressa mengakumulasi kerugiannya dan menggugat penyanyi tersebut dengan nominal miliaran rupiah. “Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat,” imbuh Firdaus.
Tantangan Pembuktian
Pengacara Ressa menyatakan menghormati jika Denada tidak mengakui kliennya sebagai anak kandung. Namun, mereka menantikan bukti dari Denada untuk menegaskan bahwa Ressa bukanlah anak biologisnya. “Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan Kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa),” ucap Firdaus.
“Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat,” tegas kuasa hukum Ressa.
Sikap Denada dan Manajemen
Menanggapi hal ini, Denada belum memberikan penjelasan secara langsung. Pihak manajemen Denada, Risna Ories, memberikan pernyataan sikap. “Saya Risna Ories selaku perwakilan dari Management Denada, menyampaikan: sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Senin (12/1/2026).
Manajemen menegaskan bahwa ini bukan hal mudah bagi Denada dan berusaha memahami reaksi serta pertanyaan yang muncul. Denada telah menyerahkan masalah ini kepada tim pengacara dan meminta waktu serta ketenangan. “Untuk menjaga ketenangan dan kejelasan informasi, kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak,” ujar Risna Ories.






