JAKARTA – Korban dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan influencer muda Timothy Ronald terus bertambah. Salah satu korban, yang diwakili kuasa hukumnya, Jajang, telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1/2026) malam. Jajang menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian pribadi hampir Rp 3 miliar.
“Hari ini klien kami sebagai korban sudah mengalami kerugian yang sangat besar, kurang lebih hampir Rp 3 miliar untuk pribadi,” kata Jajang di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026) malam.
Jajang menambahkan, selain korban pelapor, pihaknya telah dihubungi oleh ratusan korban lain yang mengaku mengalami kerugian jauh lebih besar. “Kami juga menyampaikan keluh kesah dan ketakutan para member yang sampai saat ini hampir 300 orang menghubungi kami. Kerugiannya cukup sangat besar, ada yang Rp 4 miliar, Rp 5 miliar per orang, bahkan ada yang Rp 6 miliar per orang. Itu belum semuanya dan sampai detik ini terus bertambah,” ungkapnya.
Pihak korban merasa perlu melaporkan kasus ini karena dugaan kerugian yang masif terhadap generasi muda. Jajang menyoroti dugaan bahwa terlapor tidak memiliki kapasitas dan sertifikasi yang memadai, serta mempromosikan bursa luar negeri yang tidak berizin di Indonesia.
“Kami merasa generasi muda ini perlu diselamatkan. Kami menduga orang yang kami laporkan tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki sertifikasi, bahkan mempromosikan exchange luar yang tidak memiliki izin di Indonesia. Itu tentu pelanggaran yang sangat berat,” katanya.
Sebagai bukti, pihaknya melampirkan bukti transaksi, kode referral, dan video dalam sebuah flashdisk. Bukti tersebut menunjukkan adanya ajakan dan janji keuntungan yang sangat tinggi, yaitu 300 hingga 500 persen, namun berujung pada kerugian hingga 90 persen.
“Kami melampirkan bukti transaksi, bukti kode referral, dan bukti video yang kami simpan dalam flashdisk. Ada ajakan dan janji keuntungan 300 sampai 500 persen, yang ternyata setelah dijalani bukan keuntungan, malah rungkad sampai 90 persen,” beber Jajang.
Menanggapi narasi yang menyebut korban hanya bersuara saat merugi, Jajang membantahnya. “Ini berbalik dengan framing yang beredar di media bahwa ‘kalau untung diam, kalau rugi berteriak’. Itu tidak benar dan sangat merugikan. Kami berbicara berdasarkan bukti,” tegasnya.
Jajang mengimbau korban lain untuk tidak takut melapor dan mengindikasikan kemungkinan adanya gelombang laporan lanjutan. Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait kasus ini.
“Kami minta PPATK turun untuk menelusuri harta orang tersebut, apakah benar dari profesional trading atau ada indikasi pencucian uang,” katanya.
Ia menambahkan, banyak korban yang terpaksa menjual aset, menghadapi perceraian, dan terlilit utang akibat tergiur janji kekayaan instan dan gaya hidup mewah yang dipamerkan.
“Banyak korban yang sampai jual rumah, bercerai, dan terlilit utang karena tergiur janji kaya instan dan flexing. Ini sangat menyesatkan,” tuturnya.
Sebelumnya, influencer keuangan Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto. Pelapor mengaku merugi miliaran rupiah setelah mengikuti ajakan investasi Timothy Ronald kepada komunitas Akademi Crypto, termasuk pada token $MANTA, dengan iming-iming keuntungan fantastis yang tidak terwujud.
Hingga kini, Timothy Ronald belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.






