Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, akhirnya buka suara terkait tudingan penggelapan dana investasi bisnis kuliner Sateman Indonesia. Melalui kuasa hukumnya, Husor Hutasoit dan Ben Zebua, Rully membantah keras laporan yang dilayangkan pelapor berinisial RF.
Bantahan Dana Investasi
Ben Zebua menegaskan bahwa jumlah dana yang diserahkan pelapor sesuai dokumen perjanjian adalah Rp 200 juta, bukan Rp 300 hingga Rp 400 juta seperti yang beredar di publik. “Yang di luar sana itu beredar bahwa ada yang 300 juta, 400 juta. Kami punya dokumen, yang diserahkan oleh pelapor itu hanya Rp 200 juta teman-teman. Bukan seperti yang diberitakan,” ujar Ben Zebua dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Dana investasi tersebut diakui telah digunakan sepenuhnya untuk operasional bisnis, termasuk biaya sewa lahan dan gaji karyawan. Pihak Rully Anggi Akbar menekankan bahwa hubungan dengan pelapor adalah kerja sama bisnis investasi, bukan pinjaman.
Perjanjian Investasi, Bukan Pinjaman
Husor Hutasoit menjelaskan bahwa perjanjian yang ada dibuat berdasarkan akta notaris untuk keperluan investasi. “Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Jadi ini berbeda, bukan pinjam meminjam. Investasi yang diberikan sejumlah Rp 200 juta itu sudah dialokasikan untuk pembangunan Warung Sateman,” jelas Husor.
Lebih lanjut, pihak Rully Anggi Akbar menilai laporan pidana yang dilayangkan tidak tepat sasaran. Mengingat perjanjian investasi masih berlaku hingga 2028, urusan ini seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata. “Ini sebenarnya perdata. Kalau berkaca pada hukum yang berlaku, kenapa tidak melakukan gugatan saja? Silakan gugat. Ini bukan ranah pidana,” tegas Husor Hutasoit.
Klarifikasi Soal Iktikad Baik
Rully Anggi Akbar, yang akrab disapa Ezel, juga membantah tuduhan tidak memiliki iktikad baik atau melarikan diri. Ia mengaku telah berupaya menghubungi pelapor sejak September 2024. “Saya sudah berusaha kontak yang bersangkutan sejak September 2024. Saya juga sempat WhatsApp, tidak ada respons. Bahkan tanggal 10 November saya WhatsApp ibu beliau juga tidak ada respons baik,” ungkap Rully.
Rully menyayangkan pelapor yang tiba-tiba membuat laporan polisi pada awal Januari 2026, padahal ia sudah mencoba mengajak bertemu. Ia sempat meminta waktu hingga 15 Januari untuk menyelesaikan segala urusan setelah kesepakatan pertemuan pada 27 Desember 2025. “Iktikad baik saya adalah untuk bertemu. Akhirnya kita deal ketemuan tanggal 27 Desember, saya cuma minta waktu sampai 15 Januari untuk menyelesaikan semua. Tapi tiba-tiba tanggal 5 atau 6 Januari sudah ada berita laporan polisi. Di berita saya dibilang tidak ada niat baik dan lari,” terangnya.






