Selebriti

Remaja Gugat Denada, Tuntut Pengakuan dan Hak sebagai Anak Kandung

Advertisement

Seorang remaja bernama Ressa Rizky Rossano (24) secara mengejutkan muncul dan mengaku sebagai anak kandung penyanyi Denada. Tidak hanya mengaku, Ressa bahkan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan dugaan penelantaran anak. Ia menuntut pengakuan serta pemenuhan haknya sebagai anak dari Denada.

Gugatan Perdata di PN Banyuwangi

Perkara dengan nomor 288 ini tercatat masuk ke PN Banyuwangi sejak 28 November 2025. Sidang mediasi pertama telah digelar pada 8 Januari 2026. Dasar gugatan yang diajukan Ressa merujuk pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, pasal tersebut menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibunya. Hal ini menjadi landasan Ressa menggugat Denada secara perdata, karena merasa dirugikan sebagai anak biologis yang tidak mendapatkan hak-haknya.

"Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," kata Firdaus pada Selasa (13/1/2026).

Tuntutan Hak Materil dan Immateril

Gugatan tersebut mencakup tuntutan hak materil dan immateril yang diakumulasi sejak Ressa kecil hingga dewasa. Firdaus menegaskan bahwa kliennya adalah anak kandung Denada.

"Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat," imbuh Firdaus.

Advertisement

Pilihan Denada: Menyangkal atau Mengakui

Kuasa hukum Ressa menyatakan bahwa Denada memiliki dua pilihan sikap terkait gugatan ini. Pilihan tersebut adalah menyangkal atau mengakui hubungan biologis tersebut.

"Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa). Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat," tandasnya.

Denada dan Tim Hukum Pelajari Gugatan

Melalui manajernya, Risna Ories, Denada dan tim hukumnya menyatakan sedang mempelajari permasalahan yang dihadapi. Mereka berupaya agar kasus ini tidak bergulir terlalu jauh.

"Namun, agar tidak bergulir terlalu berlebihan kami sampaikan bahwa saat ini Denada dan tim hukum sedang mempelajari dan menelaah secara cermat yang berkaitan dengan gugatan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama," tegas Risna Ories dalam surat pernyataannya.

Advertisement