Selebriti

Suami Boiyen Ungkap Poin Perjanjian Investasi Rp 300 Juta, Bantah Penggelapan Dana

Advertisement

Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan suami pedangdut Boiyen, Rully Anggi Akbar, memasuki babak baru. Pihak Rully melalui kuasa hukumnya membongkar poin-poin krusial dalam perjanjian bisnis kuliner Sateman Indonesia, yang disebut sebagai pemicu perselisihan dengan pihak pelapor.

Investasi Murni Berdasarkan Akta Notaris

Tim kuasa hukum Rully Anggi Akbar menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjalin antara kliennya dan pelapor adalah murni sebuah investasi. Penegasan ini didasarkan pada dokumen resmi yang telah ditandatangani di hadapan notaris.

Salah satu poin penting dalam dokumen tersebut adalah mengenai durasi kerja sama dan mekanisme pengembalian modal. Kuasa hukum suami Boiyen, Husor Hutasoit, menjelaskan, “Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Perlu diketahui bahwa ini masih berlaku sampai 2028. Berdasarkan perjanjian tersebut, investasi ini baru dikembalikan apabila Mas Ezel (panggilan akrab Rully Anggi Akbar) membatalkan perjanjian setelah 2028.”

Pernyataan tersebut disampaikan Husor Hutasoit dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/1/2026).

Laporan Polisi Dianggap Dipaksakan

Husor Hutasoit menilai laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak pelapor terkesan dipaksakan. Hal ini karena kontrak kerja sama bisnis kuliner tersebut masih dalam masa berlaku dan bisnisnya pun masih beroperasi hingga saat ini.

“Kalau ada laporan penipuan atau penggelapan, faktanya bisnis ini masih berjalan sesuai dengan alokasi dana yang diberikan,” tegasnya.

Advertisement

Risiko Investasi: Untung Rugi Ditanggung Bersama

Lebih lanjut, pihak suami Boiyen berusaha meluruskan pemahaman mengenai pembagian keuntungan dalam konteks investasi. Husor Hutasoit menjelaskan bahwa dalam dunia investasi, terdapat risiko yang harus ditanggung bersama, baik oleh pemilik modal maupun pengelola.

“Investasi itu untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Kenapa profit tidak dibagikan lagi? Ya karena memang sedang tidak ada profit. Kalau tidak untung, apa yang mau diberikan?” ujar Husor Hutasoit.

Kondisi Operasional dan Harapan Rully Anggi Akbar

Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, mengaku merasa sangat dirugikan dengan adanya laporan polisi tersebut. Ia merasa pihak pelapor seolah tidak mau memahami isi kontrak yang telah disepakati bersama sejak Agustus 2023.

“Faktanya dalam 6 bulan pertama kita sudah berikan profit. Namun setelah itu kondisi memang sedang tidak profit. Saya sudah sampaikan kondisi operasional secara terbuka, tapi tiba-tiba saya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak benar,” ujar Rully Anggi Akbar.

Rully Anggi Akbar berharap agar publik dapat melihat kasus ini secara objektif sebagai persoalan bisnis yang belum jatuh tempo, bukan sebagai tindak pidana. Ia menambahkan, “Kontrak lahan Sateman itu masih ada sampai Agustus 2026 karena, sudah dibayar di awal. Saya masih bertanggung jawab terhadap 9 karyawan di sana.”

Advertisement