Selebriti

Klarifikasi Suami Boiyen Jadi Bumerang, Kuasa Hukum Pelapor Yakin Ada Pidana Baru

Advertisement

Perseteruan antara pelapor bernama Rio dengan suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, terkait dugaan penipuan investasi bisnis kuliner semakin memanas. Klarifikasi dan bantahan yang disampaikan Rully Anggi Akbar pada Rabu (14/1/2026) lalu justru dinilai menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.

Celah Hukum Baru

Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, menyatakan bahwa klarifikasi tersebut membuka celah hukum baru yang semakin memperberat posisi Rully Anggi Akbar. Pihak pelapor meyakini ada dugaan tindak pidana baru yang kini unsur-unsurnya telah terpenuhi secara sempurna.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum RAA dan juga RAA sendiri di mana setelah kami mendengar, melihat video tersebut, kami akhirnya meyakini ada dugaan tindak pidana baru,” kata Santo Nababan saat menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Sebelumnya, Rio telah melaporkan Rully Anggi Akbar dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, setelah menyimak bantahan dari pihak lawan, Santo Nababan menyebut pihaknya kini mengantongi bukti untuk menjerat RAA dengan pasal tambahan yang ancaman hukumannya jauh lebih tinggi.

Ancaman Hukuman Lebih Berat

“Setelah kemarin itu adanya klarifikasi dan bantahan, maka pasal lain, tindak pidana lain yang kami duga juga terjadi itu akhirnya sempurna. Pasal baru itu yang jelas ancaman hukumannya lebih dari pasal yang sudah kami laporkan,” tegas Santo Nababan.

Pihak kuasa hukum menjelaskan temuan pidana baru ini sebenarnya sudah sempat dibahas dalam gelar perkara internal tim mereka sebelum laporan polisi dibuat. Namun, awalnya mereka masih mempertimbangkan rasa kemanusiaan.

Advertisement

“Dengan adanya klarifikasi kemarin, itu malah menguntungkan kami,” tegasnya lagi.

Tantangan Bukti Klausul

Salah satu poin yang memicu kemarahan pihak Rio adalah klaim dari pihak Rully Anggi Akbar mengenai adanya klausul untung rugi ditanggung bersama. Santo Nababan menantang pihak suami Boiyen untuk membuktikan keberadaan pasal tersebut dalam dokumen perjanjian asli yang mereka miliki.

“Kami sudah membaca ini semua, tidak ada kami temukan bahasa atau kalimat yang mengatakan untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Nggak ada,” pungkasnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Rio menanamkan modal sebesar Rp 200 juta untuk bisnis kuliner di Yogyakarta. Namun, janji pembagian keuntungan minimal Rp 6 juta per bulan macet di tengah jalan. Total kerugian Rio ditaksir mencapai angka Rp 400 juta jika dihitung dengan akumulasi keuntungan yang tidak dibayarkan hingga akhir masa kontrak.

Pihak Rio kini menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum tanpa ada upaya damai jika pihak Rully Anggi Akbar tetap pada pendiriannya.

Advertisement