Selebriti

Suami Artis Boiyen Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Investasi Rp 400 Juta

Advertisement

Investor berinisial RF melaporkan Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari artis Boiyen, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi. Laporan ini dibuat pada Selasa (6/1/2026) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum RF, Santo Nababan, menyatakan bahwa kedatangan kliennya ke Polda Metro Jaya merupakan langkah hukum lanjutan setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil. “Mohon nanti dukungannya supaya hak-hak klien kami itu bisa terpenuhi semua,” ujar Santo Nababan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).

Santo membenarkan bahwa laporan polisi tersebut ditujukan kepada suami artis Boiyen. “Iya. Inisialnya R.A ya. Suami dari B. Ya,” ungkapnya.

Menurut Santo, laporan polisi ini ditempuh setelah proses mediasi dan somasi tidak membuahkan kejelasan. Ia menyebut batas waktu penyelesaian yang diberikan kepada terlapor telah berakhir pada 5 Januari 2026, sebelum RF meminta uangnya kembali sebesar Rp 400 juta dari suami Boiyen. “Karena kan mediasinya buntu. Jadi kemarin kita udah sampaikan bahwa itu kan berakhir di tanggal 5. Jadi 5 Januari 2026. Dan sekarang sudah tanggal 6, maka kita melakukan upaya hukum,” jelasnya.

Pihaknya akan menyampaikan kronologi perkara secara rinci setelah proses pelaporan selesai. Santo menambahkan, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada terlapor, termasuk memberikan perpanjangan waktu, namun tidak mendapat respons yang memadai. “Sudah dua kali somasi, dua kali somasi. Dua kali somasi dan ada juga perpanjangan waktu,” katanya.

Advertisement

Meskipun somasi pertama sempat direspons dengan pertemuan di sebuah kedai kopi, hingga kini tidak ada kejelasan penyelesaian dari pihak terlapor. “Tapi kan sampai sekarang gak ada kejelasan gitu. Jadi kita mengambil upaya hukum ini supaya ada kepastian hukum untuk klien kami,” tuturnya.

Terkait nilai kerugian, Santo menegaskan nominal tersebut tidak bisa dianggap kecil dan menyoroti tidak adanya itikad baik dari terlapor. “Nominalnya gak terlalu besar? Gak juga lah. Itu kan besar juga. Ya. Jadi apapun itu, yang jelas tidak ada itikad baiknya untuk menyelesaikan sebagaimana dengan waktu yang kita berikan,” tutupnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan dari Boiyen dan suaminya mengenai hal ini. Pihak media telah berupaya menghubungi yang bersangkutan, namun belum ada jawaban.

Advertisement