Suami pedangdut Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 300 juta dari usaha kuliner yang dijalankannya.
Kronologi Pelaporan
Laporan tersebut diajukan oleh Rio, selaku investor, melalui kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026). Kuasa hukum Rio, Surya Ramdani, menjelaskan bahwa kliennya sempat menerima keuntungan di awal kerja sama. Namun, pembayaran keuntungan tersebut tidak konsisten sesuai perjanjian.
“Untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA dan klien kami telah menerimanya. Namun hal itu tidak sesuai dengan isi perjanjian. Seharusnya keuntungan dibayarkan setiap bulan, tetapi terhenti pada Januari 2024,” ujar Surya di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).
Janji Keuntungan dan Kenyataan
Surya menambahkan, keuntungan yang dijanjikan kepada kliennya minimal sebesar Rp 6 juta per bulan. Namun, hingga kini, pembayaran keuntungan tersebut hanya terealisasi sebanyak empat kali.
“Minimal Rp 6 juta per bulan, dan itu hanya dibayarkan empat kali,” ungkapnya.
Perjanjian investasi tersebut seharusnya berlangsung hingga tahun 2025. Namun, sejak terhentinya pembayaran, komunikasi antara pelapor dan terlapor juga terputus.
“Sejauh ini belum ada komunikasi lagi dengan RAA sejak Oktober tahun lalu,” kata Rio.
Kepercayaan yang Tergerus
Rio mengaku awalnya yakin menjalin kerja sama investasi karena telah mengenal RAA sebelumnya. Kesan awal terhadap RAA dinilai baik dan meyakinkan.
“Sebelum perjanjian ini kami sudah saling mengenal dan berkomunikasi. Orangnya sopan,” ujar Rio.
Ibu Rio, Marlyn, menambahkan bahwa latar belakang RAA sebagai dosen di sebuah sekolah tinggi turut membuat keluarga percaya.
“Kelihatannya dosen, di sekolah tinggi. Harusnya berakhlak,” katanya.
Rio juga menegaskan bahwa kerja sama sebelumnya dengan RAA berjalan lancar tanpa masalah.
Spekulasi Pernikahan Mewah
Terkait dugaan penggunaan dana investasi untuk keperluan pribadi, termasuk pernikahan mewah yang baru-baru ini digelar, pihak pelapor enggan berspekulasi lebih jauh.
“Itu saya rasa terlalu jauh,” kata Rio.
Namun, Marlyn menimpali dengan nada sindiran, “Pestanya besar, ada mahar, masa enggak bayar utang.”
Marlyn juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi lokasi usaha milik RAA pada Juli tahun lalu dan mendapati kondisi usaha tersebut ramai.
“Bulan Juli kemarin masih ke sana, ramai, lumayan,” katanya.
Ancaman Hukuman
Atas laporan tersebut, polisi telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. RAA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.






