Selebriti

Ammar Zoni Beri Kesaksian di Sidang Narkoba: Saya Ditekan dan BAP Tidak Sesuai

Advertisement

Ammar Zoni akhirnya angkat bicara dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Sebagai terdakwa, Ammar memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim mengenai kronologi yang dialaminya selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Keterangan Terdakwa

Sidang dibuka dengan permintaan hakim agar para terdakwa menyampaikan keterangan secara jujur. Hakim menekankan pentingnya keterangan terdakwa untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. “Harapan para terdakwa semua agar kami bisa berjalan dalam keadaan aman. Tanpa keterangan kalian, kami tidak tahu apa yang terjadi. Silakan,” ujar hakim.

Ammar kemudian menguraikan kronologi kejadian. Ia menyebutkan bahwa seorang tahanan bernama Jaya, yang baru sekitar satu minggu pindah ke kamarnya, menawarkan keterlibatan dalam urusan narkoba. “Jaya ini memang teman sekamar saya yang baru masuk. Jadi dia baru sekitar semingguan,” ungkap Ammar.

Dalam satu kamar tersebut, Ammar menjelaskan ada empat orang: dirinya, Febri, Black, dan Jaya. Sebagian besar tahanan di kamar tersebut tersangkut perkara narkotika. Ammar juga menyebutkan adanya sosok yang dikenal sebagai bandar narkoba di Rutan Salemba, yaitu Andre, yang disebutnya sebagai “bos besar narkoba” saat itu.

Tawaran dan Penolakan

Pada tanggal 31 Desember, Jaya menawarkan Ammar untuk terlibat dalam urusan narkoba dengan imbalan uang. “Jadi si Jaya menawarkan, mau tambahan gak untuk tahun baru? Ada uang Rp 10 juta, cuma melihatin saja narkoba. Saya ketawa, Yang Mulia. Harga saya gak segitu,” ujar Ammar, menegaskan bahwa tawaran tersebut ditolak.

Peristiwa berlanjut pada 3 Januari setelah salat Jumat. Ammar mengaku melihat aktivitas Jaya sebelum petugas melakukan penggeledahan pada malam harinya. “Lalu di malamnya sekitar Isya, Pak Eka datang. Pak Eka datang lalu dia langsung bilang, ‘Mana HP lo?’ Saya kasih langsung, saya kaget juga,” tuturnya.

Penggeledahan dan Tekanan

Ammar mengakui memiliki satu ponsel pribadi dan satu ponsel lain yang merupakan barang gadai dari sesama tahanan. Saat penggeledahan, petugas hanya menemukan telepon genggam dan tidak menemukan barang terlarang lainnya. Meskipun demikian, Ammar, Black, dan Jaya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

Ammar mengaku mengalami tekanan dalam proses pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyatakan bahwa BAP tersebut tidak sesuai dengan keterangannya. “Saya ditekan, saya di-BAP, dan kesaksian saya itu tidak sama seperti dalam BAP. Kesaksian saya tetap seperti yang saya sampaikan di persidangan ini,” tegas Ammar.

Menanggapi pertanyaan hakim mengenai keterangan di BAP, Ammar menyatakan menarik seluruh keterangannya. “Saya tarik semuanya. Karena memang pada dasarnya itu bukan keterangan saya,” ujarnya.

Peran dalam Kasus

Ammar kembali menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam peredaran narkoba tersebut dan menyebut seluruh permasalahan berkaitan dengan Jaya dan terdakwa lain. “Memang si Jaya ini menawarkan dari Andre 100 gram dengan upah Rp 10 juta dan hanya sebagai pengawas. Tapi saya tolak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan peran Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO). Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan, namun akhirnya terbongkar oleh petugas.

Dakwaan Berlapis

Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya berat. Dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Advertisement