Kupang – Pelda Chrestian Namo, ayah dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo, diamankan oleh anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan ini ternyata berawal dari laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penghinaan di media sosial yang diajukan oleh istrinya, Sepriana Paulina Mirpey.
Chrestian ditangkap pada Rabu (7/1/2026) di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, sesaat setelah tiba dari Kabupaten Rote Ndao. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan resmi dari sang istri.
Kronologi Penangkapan dan Laporan
Salah satu pengacara Sepriana, Yanthy Siubelan, mengonfirmasi bahwa penangkapan Chrestian didasarkan pada laporan KDRT. “Dia ditangkap berdasarkan laporan dari istrinya terkait masalah KDRT,” ujar Yanthy saat ditemui di Denpom IX/1 Kupang pada Kamis (8/1).
Yanthy menambahkan bahwa selain KDRT, Sepriana juga melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan Chrestian melalui media sosial. Bukti-bukti yang ada dinilai cukup kuat untuk memproses Chrestian secara hukum.
Dampak Penghinaan di Media Sosial
Menurut Yanthy, laporan tersebut dibuat karena Sepriana merasa dirugikan atas penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan suaminya. Ia menilai Chrestian tidak mempertimbangkan dampak sosial dari tindakannya di media sosial.
“Dia memaki-maki dan menghina klien kami saat live di TikTok. Sehingga berdasarkan bukti-bukti yang ada kami laporkan dia di sini. Harusnya dia lebih bijak dalam bermedsos agar bisa menjadi motivasi bagi masyarakat,” tegas Yanthy.






