Berita

Bareskrim Polri Ringkus 20 Tersangka Judi Online Internasional, Sita Ratusan Rekening

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online internasional dengan mengamankan 20 tersangka di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Pengungkapan ini merupakan hasil dari tiga laporan polisi yang diterima.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada 27 Agustus 2025, ketika tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri, dipimpin Kombes Dony Alexander, melakukan penindakan serentak di beberapa lokasi berdasarkan laporan masyarakat dan hasil analisa selama berbulan-bulan. Sebanyak 9 tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur. Situs judi online yang mereka operasikan adalah T6.com dan WE88. Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, ponsel, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen perusahaan. Para pelaku berperan sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, dan pemilik money changer yang mengelola pencucian uang.

Selanjutnya, pada 27 November 2025, pengembangan kasus membawa tim ke Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara, di mana dua tersangka kembali dibekuk. Penangkapan ini mengungkap keterkaitan situs judi online yang dioperasikan total 15 tersangka dengan jaringan internasional Asia Tenggara. Tim kemudian bergerak ke Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, dan mengamankan dua tersangka lagi yang berperan sebagai admin pengelola situs dan admin keuangan. Barang bukti yang disita termasuk komputer, laptop, buku rekening, ATM, dan ponsel untuk transaksi mobile banking.

Informasi dari para pelaku mengarahkan penyidik ke ruko Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat pemilik dan koordinator keuangan serta situs judi online berada. Tim Subdit III Jatanras berhasil menciduk dua pelaku lainnya di lokasi tersebut.

Pada 16 Desember 2025, penangkapan lima tersangka lainnya dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Kelima tersangka ini tidak terkait dengan jaringan T6.com dan WE88, melainkan pengembangan dari kasus jaringan 1XBET yang pernah dibongkar sebelumnya. Situs 1XBET diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia. Barang bukti yang diamankan berupa laptop, ponsel, buku rekening, dan kartu ATM.

Advertisement

Proses Hukum dan Komitmen Pemberantasan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. “Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang,” tegasnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).

Penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan oleh sindikat judi online tersebut. Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus dilakukan untuk mengusut tuntas aliran dan aset para tersangka guna pengembangan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Brigjen Wira Satya Triputra menambahkan, “Kami berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari berbagai penyimpangan, salah satunya judi online. Karena sudah banyak sekali terjadi kasus-kasus kejahatan yang asal muasalnya kecanduan judi online. Komitmen memberantas judi online ini juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden.”

Advertisement