Berita

Bareskrim Sita Rp 37,6 M Aset Sindikat Judi Online Berkat Analisis PPATK

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai dan aset senilai total Rp 37,6 miliar dari sindikat perjudian online. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dukungan PPATK Kunci Penindakan

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa penindakan terhadap praktik perjudian online ini didukung penuh oleh data intelijen keuangan dari PPATK. “Bahwa penindakan terhadap praktik perjudian online, Direktorat Siber Bareskrim Polri secara prosedural dan berkelanjutan menerima dukungan data intelijen keuangan berupa laporan hasil analisis transaksi dari PPATK,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Himawan merinci bahwa dari LHA yang diterima, Bareskrim telah menerbitkan tiga laporan polisi untuk mengusut tuntas kasus judi online tersebut. “Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp 37.650.717.250,” jelasnya.

Rincian Penyitaan dan Situs yang Terlibat

Tiga laporan polisi tersebut mencakup berbagai situs judi online. Laporan pertama, LP/A/562/IX/2022, berkaitan dengan situs seperti Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, hingga DP Maxwin. Tahap penyitaan dalam laporan ini telah dilakukan sebanyak tiga kali, dengan penyitaan terakhir sebesar Rp 33.870.716.318 dari 142 rekening.

Selanjutnya, LP/A/10/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, mengusut situs judi online ‘Kedai 69’. Dari kasus ini, penyidik berhasil menyita Rp 92.645.089 dari 15 rekening.

Advertisement

Laporan ketiga, LP/A/23/VII/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, berfokus pada situs judi online ‘Abadi Cash’. Dalam penanganan laporan ini, penyidik menyita uang sebesar Rp 3.687.355.843 dari 30 rekening.

Selain aset berupa uang tunai, Himawan juga menyebutkan adanya penyitaan aset fisik. “Dan aset fisik yang juga kita lakukan penyitaan antara lain adalah 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit ruko,” tambahnya.

Ribuan Rekening Diblokir PPATK

Lebih lanjut, Himawan mengungkapkan bahwa Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerima total 51 LHA dari PPATK. Dari jumlah tersebut, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online. Nilai total saldo pada rekening-rekening tersebut saat dihentikan sementara mencapai Rp 255 miliar.

Himawan menyampaikan apresiasi mendalam kepada PPATK atas dukungan yang diberikan melalui LHA. Ia menekankan bahwa LHA merupakan landasan krusial dalam proses penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan judi online. “Ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas antara kementerian/lembaga. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online,” pungkasnya.

Advertisement