Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan narkoba di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan di sebuah kosan di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Ambon, dua orang pelaku berinisial Ruslan Pawae dan Lisa Amelia berhasil diringkus dengan barang bukti narkoba siap edar.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Intelijen Deputi Pemberantasan BNN, dipimpin oleh Brigjen Suhermanto, melakukan analisis terhadap informasi yang diterima.
“Tim kemudian melakukan analisa IT dari nomor target dan memperoleh data diduga kosan target di daerah Grogol,” ujar Brigjen Suhermanto. Setelah melakukan penyelidikan di sekitar Grogol Petamburan, tim BNN mengidentifikasi sebuah kamar kosan yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku.
Koordinasi pun dilakukan sebelum akhirnya tim BNN melakukan penangkapan terhadap Ruslan Pawae dan Lisa Amelia. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di BNN RI untuk pengembangan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba yang siap diedarkan, antara lain:
- 3 Buah handphone
- 40 Butir ekstasi
- 1 Kotak paket berisikan ganja
- 1 Plastik paket berisikan ganja
- 1 Buah cartridge
- 1 Buah plastik besar berisikan sabu
- 6 Buah plastik kecil berisikan sabu
- Timbangan digital
- 1 Buah plastik berisikan ketamin
BNN: Narkoba adalah Isu Kemanusiaan
Kepala BNN, Komjen Suyudi, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan pentingnya pemberantasan narkoba untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Komjen Suyudi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut, Komjen Suyudi menyatakan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminalitas. Ia menambahkan bahwa pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.






