Berita

LVRI Desak RUU Veteran Diprioritaskan, Nilai Kalah Saing dengan RUU Hewan

Advertisement

Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang veteran Republik Indonesia. Usulan ini disampaikan mengingat posisi revisi RUU Veteran yang berada di urutan ke-180 dalam daftar Prolegnas DPR RI periode 2024-2029.

Kesejahteraan Veteran Jadi Sorotan

Ketua Dewan Pertimbangan Pusat LVRI, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, mengungkapkan keprihatinannya dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026). Ia menyatakan bahwa LVRI ingin meningkatkan kesejahteraan para veteran. “Jadi ini betul-betul kita ambil yang fakta, yang paling tidak kami-kami yang saat ini sedang menjabat, ingin bagaimana meningkatkan kesejahteraan mereka (veteran) pak. Dan revisi yang diajukan saat ini hanya sedikit pak mungkin hanya 4, mungkin hitungan jam diketok sudah disetujui pak,” ujar Ito.

Perbandingan dengan RUU Hewan

Ito Sumardi menyoroti perbedaan prioritas pembahasan antara RUU Veteran dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan. RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan merupakan usulan baru yang masuk dalam long list periode 2024-2029 dengan nomor urut 10. Sementara itu, RUU Veteran berada di urutan ke-183.

“Jadi sedih itu kami urutannya kami itu 183 bu, jadi urutan nomor 10-nya itu perlindungan dan kesejahteraan hewan bu, jadi veteran ini jadi kalah sama hewan gitu bu. Untung ada Pak Mahfud kita difasilitasi,” ungkap Ito.

Advertisement

Usulan Klausul Kesejahteraan

DPP LVRI berkomitmen untuk mengajukan beberapa klausul yang bertujuan agar negara dapat memberikan jaminan dan meningkatkan kesejahteraan bagi para veteran, termasuk janda veteran. Salah satu usulan penting adalah agar pemerintah turut serta dalam mendukung kesejahteraan veteran, yang diharapkan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berikut adalah salah satu pasal yang diusulkan oleh LVRI:

Pasal 19 Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk melaksanakan tugasnya:
a. Untuk DPP LVRI didukung oleh APBN
b. Untuk DPD LVRI didukung oleh APBD Provinsi
c. Untuk DPC LVRI didukung oleh APBD Kabupaten/Kota
d. Untuk DPR LVRI didukung oleh APBD Kecamatan
Advertisement