Berita

Cemburu Mantan Istri Menikah Lagi, Pria di Bogor Bacok Pasutri Hingga Luka Parah

Advertisement

Seorang pria berinisial TH (38) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tega membacok mantan istrinya, NB (41), dan suami barunya, HT (43). Aksi brutal ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang tidak terima mantan istrinya menikah lagi.

Korban Luka di Kepala dan Tangan

Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman korban di Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, pada Selasa (6/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku TH mendatangi rumah mantan istrinya dan terlibat cekcok mulut yang berujung pada aksi pembacokan.

Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius. NB menderita nyeri hebat di kepala sebelah kiri dan luka robek di telinga kiri akibat sabetan golok. Sementara itu, HT mengalami beberapa luka bacok di bagian kepala dan kondisinya disebut paling parah.

Humas RSUD Kota Bogor, Patrick, menjelaskan bahwa kedua korban segera dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Bogor pada pukul 10.00 pagi. Pihak rumah sakit telah melakukan serangkaian tindakan medis, termasuk menghentikan pendarahan, menjahit luka, dan melakukan CT Scan untuk memastikan tidak ada cedera serius lainnya.

Motif Cemburu dan Emosi Memuncak

Kapolsek Cibungbulang, Kompol Iwan Wahyudi, membenarkan adanya laporan kasus pembacokan tersebut. Ia menyatakan bahwa korban perempuan adalah mantan istri pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan motif pelaku adalah kekesalan karena mantan istrinya telah menikah lagi. “Kalau motif karena kesal dengan mantan istrinya, karena nikah lagi kesalnya,” ujar AKP Anggi.

Advertisement

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menambahkan bahwa emosi pelaku memuncak ketika mendatangi rumah mantan istrinya dan mendapati adanya pria lain, yaitu suami baru NB. “Emosi pelaku memuncak saat mengetahui ada laki-laki lain (H) di rumah tersebut, yang berujung pada aksi pembacokan membabi buta,” ucapnya.

Pelaku Ditangkap dan Dijerat KUHP Baru

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Bogor, Polsek Cibungbulang, dan Polsek Kemang berhasil menangkap TH yang sedang melarikan diri. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/1).

TH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal terkait lainnya (merujuk pada pelaporan Pasal 468 KUHPidana baru). Pelaku terancam hukuman penjara yang signifikan.

Saat ini, TH ditahan di Mapolsek Cibungbulang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih berupaya mencari barang bukti senjata tajam yang diduga telah dibuang pelaku di jalan saat berusaha melarikan diri.

Advertisement