Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Informasi resmi mengenai daftar UMP 2026 ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, pada 5 Januari 2026.
Rincian Upah Minimum Provinsi 2026
Berikut adalah rincian besaran UMP 2026 di seluruh provinsi di Indonesia:
- Aceh: Rp 3.932.552
- Sumatera Utara: Rp 3.228.949
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Riau: Rp 3.780.495
- Jambi: Rp 3.471.497
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Lampung: Rp 3.047.734
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- Banten: Rp 3.100.881,40
- Bali: Rp 3.207.459
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
- Gorontalo: Rp 3.405.144
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
- Maluku: Rp 3.334.490
- Maluku Utara: Rp 3.510.240
- Papua Barat: Rp 3.841.000
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
- Papua Selatan: Rp 4.508.100
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa formulir penghitungan upah minimum baru ini dirancang untuk menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan. “Formulir penghitungan upah minimum baru ini diharapkan menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” demikian keterangan tertulisnya.
Informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2026. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan melalui link palsu yang mengatasnamakan Kemnaker terkait BSU.
Untuk memeriksa status penerimaan BSU, masyarakat dapat mengakses laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Informasi lebih lanjut mengenai BSU juga dapat dipantau melalui media sosial resmi Kemnaker:
- Instagram: Kemnaker
- Facebook: KemnakerRI
- X/Twitter: KemnakerRI






