Berita

Oknum TNI AL dan Lima Warga Aniaya Dua Pria di Depok, Satu Tewas Akibat Tuduhan Narkoba

Advertisement

Depok, Jawa Barat – Seorang oknum prajurit TNI AL berinisial Serda M bersama lima warga sipil lainnya dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap dua pria di Tapos, Kota Depok. Peristiwa tragis ini menyebabkan salah satu korban, berinisial WAT (24), meninggal dunia, sementara korban lainnya, DN (39), juga mengalami luka-luka. Motif di balik penganiayaan brutal ini diduga karena para pelaku kesal lantaran korban tidak mau mengakui tuduhan melakukan transaksi narkoba.

Motif Kesalahpahaman dan Pemaksaan Pengakuan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa para tersangka memaksakan korban untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. “Kemudian motifnya adalah hanya para tersangka ini kesal kepada korban karena memang dipaksa untuk mengaku hal yang tidak ada. Kembali lagi saya tegaskan, dipaksa untuk mengaku hal yang memang tidak ada faktanya,” ujar Kompol Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa tidak ada bukti sama sekali terkait tuduhan transaksi narkoba yang dilayangkan para pelaku. “Tersangka menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba, dugaan dari Tersangka. Namun, setelah dilakukan ataupun sudah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika,” jelas Kompol Made Gede Oka Utama.

Ia menambahkan, tidak ditemukan bukti percakapan atau barang bukti yang mengaitkan korban dengan narkoba. “Baik dari bukti chat dari korban ataupun barang bukti yang ada di melekat pada korban. Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit, akhirnya dilakukanlah penganiayaan tersebut,” imbuhnya.

Advertisement

Peran Masing-Masing Tersangka

Dalam aksi penganiayaan tersebut, oknum Serda M dilaporkan menggunakan selang untuk memukul korban. Sementara itu, lima tersangka sipil lainnya, yang diidentifikasi sebagai DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18), turut serta dalam pengeroyokan tersebut.

“Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML adalah menggunakan selang,” kata Kompol Made Gede Oka Utama. “Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama,” tegasnya.

Proses Hukum Lanjutan

Saat ini, oknum Serda M telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kelima tersangka sipil lainnya dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Advertisement