Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Jumat (9/1/2026). “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan informasi tersebut. “Iya, benar,” kata Asep saat dimintai konfirmasi.
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2024, yang diperoleh melalui lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, ke Arab Saudi. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan ini dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset seperti rumah, mobil, dan uang dolar telah disita terkait penyelidikan kasus ini.






