Berita

Satgas PKH Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera, Terancam Sanksi Tegas

Advertisement

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga kuat berkontribusi signifikan terhadap terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera. Temuan ini mencakup perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

12 Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Bencana

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan akan segera diambil tindakan tegas. “Satgas menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan,” ujar Barita kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/1/2026).

Meskipun identitas rinci perusahaan tersebut belum diungkapkan, Barita merinci bahwa 8 perusahaan berlokasi di Sumatera Utara, 2 di Sumatera Barat, dan 2 lainnya di Aceh. Temuan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap 31 pihak yang beroperasi di ketiga provinsi tersebut.

Dugaan Pelanggaran Alih Fungsi Kawasan Hutan

Seluruh perusahaan yang teridentifikasi diduga melanggar ketentuan terkait alih fungsi kawasan hutan di wilayah hulu sungai. “Karena 31 korporasi itulah yang ada di kawasan daerah aliran sungai di hulu, yang alih fungsinya itu menyebabkan terjadinya bencana kemarin,” jelas Barita.

Advertisement

Ia menambahkan, “Jadi dari 31 itu yang bisa disimpulkan sekarang 12. Ini yang harus bertanggung jawab terhadap bencana itu.”

Proses Hukum dan Sanksi Menanti

Saat ini, 12 perusahaan tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi setempat. Fokus pemeriksaan adalah menggali unsur pidana dan mengidentifikasi potensi tersangka. “(Potensi) tersangkanya itu bisa korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya,” terang Barita.

Tindak lanjut yang akan dijatuhkan kepada korporasi yang terbukti bertanggung jawab meliputi pencabutan atau tidak diperpanjangnya izin usaha, pengenaan denda administratif, hingga sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Dua belas perusahaan itu akan ditindaklanjuti dengan sanksi antara lain, tidak diperpanjang perizinannya, dicabut perizinan, dan pengenaan denda administratif, termasuk pengenaan pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan Nomor 41,” pungkas Barita.

Advertisement