Berita

Demokrat Ikut Sikap Prabowo Soal Pilkada, Dede Yusuf: Politik Itu Dinamis

Advertisement

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf, menegaskan bahwa sikap partainya yang akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke depan bukanlah sebuah bentuk perubahan haluan politik. Menurutnya, politik bersifat dinamis dan setiap periode memiliki tantangannya sendiri.

Politik Dinamis dan Evaluasi Pilkada Langsung

“Tidak bisa dibilang berbalik pikiran ya, tetapi politik itu dinamis, tiap periode punya masanya,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Dede Yusuf menjelaskan bahwa Indonesia telah melaksanakan pilkada langsung selama satu dekade terakhir. Namun, ia menilai bahwa hal tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Ia mengidentifikasi beberapa persoalan utama dari pilkada langsung.

“Mengapa? Karena memang biaya politik makin mahal, cost untuk pilkada makin tinggi sekali, dan terjadi politik uang yang sangat-sangat masif yang menyebabkan banyaknya kepala daerah kemudian berurusan dengan penegak hukum karena tadi bermain-main dengan anggaran,” paparnya.

Pilkada Melalui DPRD Dinilai Demokratis dan Efisien

Lebih lanjut, Dede Yusuf berpendapat bahwa mekanisme pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap dapat dianggap demokratis dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Ia menekankan pentingnya penyelenggaraan pilkada yang demokratis, baik melalui pemilihan langsung maupun tertutup.

“Kita harus mulai melihat bahwa penyelenggaraan pilkada secara undang-undang itu harus dilakukan secara demokratis. Demokratis itu bisa terbuka secara langsung, bisa juga tertutup,” katanya.

“Tertutup artinya apa? Dipilih oleh DPRD karena itu bagian dari perwakilan. Oleh karena itu tidak melanggar undang-undang, dan kita bisa mencoba dengan tujuan melakukan efisiensi penghematan terhadap alokasi anggaran,” sambung dia.

Ia juga menyinggung fenomena Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024 di sejumlah daerah akibat temuan politik uang. Hal ini menjadi pelajaran penting untuk mengevaluasi sistem pilkada langsung.

Keterlibatan Publik dalam Pilkada Perwakilan

Meskipun demikian, Dede Yusuf memastikan bahwa jika pemilihan pilkada dilakukan secara perwakilan, keterlibatan publik tetap harus ada. Mekanisme keterlibatan ini dapat diatur lebih lanjut melalui teknis seperti pemaparan visi-misi atau town hall meeting.

Advertisement

“Jadi Demokrat tetap melihat jika harus ada pemilihan pilkada nanti secara perwakilan, maka keterlibatan publik itu juga tetap harus ada melalui apa? Itu nanti melalui teknisnya, apakah dalam pemaparan visi-misi kampanye atau mungkin juga kita menyebutnya town hall meeting,” urainya.

Ia menegaskan bahwa Partai Demokrat mengikuti arah kebijakan Presiden Prabowo dalam menjaga dan mengawal demokrasi. Ia menilai Presiden memiliki peran kunci dalam memastikan demokrasi tetap berjalan dengan baik.

“Jadi itu, sementara Demokrat berpandangan kita juga harus belajar dari 10 tahun terakhir, bagaimana kondisi pilkada yang dihasilkan dari pilihan terbuka tersebut,” tuturnya.

“Jadi sekali lagi pada prinsipnya Demokrat ikut pada pilihan presiden. Karena presidenlah yang akan menjaga dan mengawal demokrasi kita agar berjalan dengan sebaik-baiknya,” imbuh dia.

Sikap Partai Demokrat Dipertegas Sekjen

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, telah menyatakan sikap serupa. Ia menyebut partainya akan bersama Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan sistem pilkada ke depan.

“Demokrat bersama Prabowo dalam penentuan sistem Pilkada ke depan. Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” kata Herman Khaeron pada Selasa (6/1).

Herman Khaeron menambahkan bahwa pilkada, baik secara langsung maupun melalui DPRD, merupakan mekanisme yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

“Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” jelas Herman Khaeron.

Advertisement