Berita

Dua Pria Diduga Masturbasi di Transjakarta, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Advertisement

Polisi telah menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka terkait dugaan perbuatan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya kini terancam hukuman pidana penjara maksimal satu tahun.

Ancaman Hukuman

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum.

“Sudah tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujar AKBP Onkoseno Grandiarso kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Pasal 406 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10.000.000.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini bermula ketika korban menaiki bus Transjakarta setelah selesai beraktivitas.

Advertisement

“Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan,” jelas AKBP Onkoseno Grandiarso.

Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus.

Situasi berubah ketika salah seorang penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, yang sontak menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban dugaan tindakan asusila.

Penangkapan Pelaku

Mengetahui kejadian tersebut, petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang lainnya segera bertindak mengamankan kedua terduga pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisement