Polisi telah menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka atas aksi tidak senonoh yang mereka lakukan di dalam bus TransJakarta rute 1A. Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik perbuatan bejat tersebut.
Motif Masih Misteri
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan bahwa kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif. “2 pelaku saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Onkoseno kepada wartawan, Minggu (17/1/2026). Ia menambahkan, “Motif 2 pelaku sedang didalami.”
Awal Mula Kejadian
Terungkapnya kasus ini berawal dari janjian kedua tersangka yang ternyata sudah saling mengenal selama kurang lebih tiga hari. Pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, HW dan FTR sepakat untuk pulang kerja bersama menggunakan bus TransJakarta. “Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” jelas AKBP Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1).
Saat kejadian, baik kedua pelaku maupun korban sama-sama berada di dalam bus TransJakarta dan dalam posisi berdiri. Posisi kedua pelaku berada di belakang korban.
Aksi Asusila dan Kesadaran Korban
Menurut AKBP Onkoseno, pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga akhirnya mengeluarkan cairan sperma. Cairan tersebut kemudian mengenai baju korban yang berada di depannya. Awalnya, korban mengira cairan yang menetes di bajunya hingga ke kaki adalah tetesan air AC. “Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” tutur AKBP Onkoseno.
Namun, kesadaran korban muncul setelah mendengar suara seorang pria yang mencekik pelaku HW sambil berkata, “Kamu c*li, ya”. Suara tersebut membuat korban akhirnya menyadari bahwa cairan yang ada di bajunya adalah sperma dari salah satu pelaku.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua pelaku HW dan FTR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum. “Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” pungkas AKBP Onkoseno. Dengan penetapan ini, kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal satu tahun penjara.






