Polisi telah menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka dalam kasus dugaan masturbasi yang terjadi di dalam bus TransJakarta rute 1A. Peristiwa tidak senonoh ini sempat terekam video dan viral di media sosial pada Kamis (15/1/2026).
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, kedua pelaku sudah saling mengenal dan berjanji untuk pulang kerja bersama menggunakan bus yang sama. Mereka bertemu dan janjian naik bus TransJakarta di Halte PIK sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Saat berada di dalam bus yang padat penumpang, kedua pelaku berdiri di belakang korban. Pelaku FTR kemudian melakukan tindakan meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma yang mengenai baju korban.
“Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” jelas Onkoseno.
Kesadaran Korban dan Penumpang Lain
Korban awalnya tidak menyadari cairan yang menempel di bajunya. Ia mengira itu hanya tetesan air dari AC bus. Namun, situasi berubah ketika penumpang lain mendengar percakapan yang mengindikasikan tindakan cabul tersebut.
“Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, ‘Kamu c*li, ya’. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku,” tutur Onkoseno.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Berkat rekaman video dan kesaksian penumpang, kedua pelaku berhasil diamankan oleh Polres Jakarta Utara pada Jumat (16/1/2026). Pakaian korban turut disita sebagai barang bukti.
Pada Sabtu (17/1/2026), HW dan FTR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” tegas Onkoseno.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua pelaku.
“Ini masih kami dalami dengan psikolog forensik,” pungkasnya.






