Jakarta – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memperkuat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) masa bakti 2025-2030.
Kekuatan Hukum SK Menkumham
Pengacara PPP, Syifaus Syarif, dari kantor hukum Erfandi and Partners, menyatakan bahwa kedua putusan pengadilan tersebut telah mengakhiri proses hukum terkait gugatan terhadap SK Menkumham. Hal ini secara definitif memperkuat legalitas kepemimpinan Muhamad Mardiono dan Taj Yasin di DPP PPP.
“Putusan di PN maupun PTUN ini bukanlah kemenangan perorangan, melainkan ini kemenangan bersama seluruh kader PPP se-Indonesia,” ujar Syarif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, “Sudah saatnya bahu membahu bergandengan tangan untuk fokus membesarkan partai dan mensukseskan agenda-agenda partai dengan menghindari hal-hal yang merugikan institusi.”
Detail Putusan Pengadilan
Putusan PN dengan nomor 678/Pdt-Sus-Parpol/2025/PN Jkt.pst, yang kemudian dikuatkan oleh putusan PTUN Nomor 373/G/2025/PTUN.JKT, menegaskan kedudukan hukum Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, baik secara de facto maupun de jure. Seluruh biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada Penggugat.
“Saya kira Ketum PPP harus tetap istiqomah, tegas, merangkul dan konsisten menjalankan konstitusi partai untuk penataan PPP ke depan,” tegas Syarif.
Meskipun demikian, Syarif menyatakan bahwa PPP menghormati hak hukum pihak yang mungkin belum puas. “Namun demikian, jika ada pihak-pihak yang masih belum puas terhadap dua putusan tersebut kami menghormati dan menghargai untuk melakukan upaya hukum lainnya. Namun jangan sampai menghalangi kerja-kerja elektoral kepartaian,” pungkasnya.
Latar Belakang Gugatan
Sebelumnya, M Zainul Arifin mengajukan gugatan terhadap Muhamad Mardiono dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, ke PTUN dan PN. Gugatan ini timbul akibat ketidakpuasan terhadap hasil SK DPP PPP yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Namun, saat ini perkara tersebut telah diputus oleh lembaga peradilan dan dinyatakan dicabut.






