Surabaya – Bangunan kantor organisasi masyarakat (ormas) Madas di Jalan Darmo, Surabaya, disegel oleh pihak kepolisian. Penyegelan yang dilakukan pada Kamis (15/1/2026) ini terkait dengan dugaan keterlibatan ormas tersebut dalam kasus mafia tanah.
Penyegelan Terkait Laporan Mafia Tanah
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan menyusul adanya laporan polisi mengenai dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan.
“Benar. Karena ada laporan polisi terkait dengan dugaan mafia tanah, dokumen palsu, dan diduga ada penyerobotan,” ujar Edy dilansir detikJatim, Jumat (16/1/2026).
Edy menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah penyidik mendalami tiga laporan yang telah diterima oleh Polrestabes Surabaya. Dari pendalaman tersebut, penyidik menemukan fakta-fakta yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana.
Pemasangan Police Line dan Plang Penyitaan
Pantauan di lokasi, area sisi luar atau halaman bangunan yang beralamat di Jalan Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, telah dipasangi garis polisi (police line). Penyegelan ini dilakukan langsung oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, bukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tampak pula sebuah plang pemberitahuan penyitaan yang terpasang di pagar bangunan. Plang tersebut disertai dengan garis polisi berwarna kuning di sisi depannya. Dalam papan plang itu tertulis surat penetapan izin sita khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY tertanggal 15 Januari 2026.






