Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan pada hari ini, Jumat, 16 Januari 2026. Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Libur Nasional Isra Mikraj.
Penghapusan Sementara Ganjil Genap
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi bahwa kebijakan ganjil genap ditiadakan seiring dengan status libur nasional. “(Hari ini) libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin saat dihubungi pada Jumat (16/1/2026).
Dasar Hukum Peniadahan
Peniadaan sistem ganjil genap ini merujuk pada beberapa peraturan yang berlaku. Dasar hukumnya meliputi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
SKB 3 menteri yang dimaksud adalah Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Pasal tersebut menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.






