Berita

Emirsyah Satar Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Korupsi, Sidang Perdana Ditunda

Advertisement

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi pengadaan pesawat. Sidang perdana yang seharusnya digelar pada Kamis (8/1/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terpaksa ditunda karena pihak termohon, Kejaksaan Agung, tidak hadir.

Penundaan Sidang dan Alasan Ketidakhadiran

Ketua majelis hakim Fery Marcus Justinus menyatakan penundaan sidang. “Jadi begini ya, karena tidak hadirnya termohon, ini banyak penyebab mungkin. Kemungkinan yang biasa itu karena belum diperoleh legal standing, kita mengurang-ngurangi lah hal seperti itu. Kalau zaman dahulu tidak ada transportasi, tapi ini Jakarta, tidak mungkin,” ujar hakim Fery di ruang sidang.

Hakim Fery menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Kejaksaan yang tidak hadir. “Dan kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak hadir (Kejaksaan). Kalau pihak yang hadir sekarang kan tidak perlu dipanggil,” jelasnya.

Sidang PK ini dijadwalkan ulang pada Kamis, 15 Januari 2026. Pihak Kejaksaan diharapkan hadir pada sidang lanjutan tersebut.

Proses Pengajuan PK dan Putusan Sebelumnya

Emirsyah Satar mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap putusan nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2023/P.Jkt.Pst. Upaya hukum ini diajukan pada 22 Desember 2025.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa sidang hari itu dihadiri langsung oleh Emirsyah Satar beserta kuasa hukumnya. “Sidang dihadiri langsung oleh principal yaitu terpidana (Emirsyah Satar) dengan didampingi kuasa hukumnya. Sidang hari ini memeriksa kelengkapan kuasa advokat. Adapun dari termohon, yaitu pihak Kejaksaan tidak hadir, sehingga sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/1/2026),” kata Andi Saputra kepada wartawan, Kamis (8/1).

Advertisement

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar. Namun, dalam putusan kasasinya, MA sempat mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah.

“Tolak perbaikan,” demikian tertulis dalam putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025 yang dilihat di situs MA pada Senin, 21 Juli 2025.

Putusan kasasi tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Hakim menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b.

Adapun uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah Satar adalah sebesar Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar), dengan subsider hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement