Berita

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Tangerang, Ratusan Pil Ilegal dan Uang Tunai Rp18 Juta Disita

Advertisement

TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Anyar Dumpit, Karang Anyar, Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu (14/1/2026).

Satu Pelaku Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ES (23) yang diduga sebagai pengedar. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin.

"Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa," tegas Jauhari dalam keterangannya.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari:

  • 648 butir pil eximer
  • 15 butir tramadol
  • 14 butir trinek
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp18 juta
  • Dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kombes Jauhari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Batuceper melalui penyelidikan dan penggeledahan di lokasi.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang," ujarnya.

Advertisement

Ancaman Hukuman

Pelaku ES dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas perbuatannya, ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Jauhari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak Kepolisian atau melalui layanan 110.

"Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui layanan 110. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat," imbuhnya.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Advertisement