Jakarta – Google Indonesia angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Perusahaan teknologi raksasa itu menegaskan bahwa investasinya di Gojek telah dilakukan jauh sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
Investasi Google di Gojek Jauh Sebelum Nadiem Jadi Menteri
Melalui keterangan resminya, Minggu (11/1/2026), Google Indonesia menyatakan, “Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan.”
Google menekankan bahwa investasi strategis mereka pada entitas terkait Gojek tersebut tidak memiliki kaitan apa pun dengan upaya jangka panjang perusahaan dalam meningkatkan kualitas lanskap pendidikan di Indonesia, maupun kerja sama yang terjalin dengan Kemendikbudristek terkait produk dan layanan mereka.
Google Tegaskan Tidak Ada Imbalan untuk Pejabat
Lebih lanjut, Google Indonesia secara tegas membantah telah menjanjikan atau memberikan imbalan apa pun kepada pejabat pemerintah demi penggunaan produk Google. “Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” ujar Google Indonesia.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transformasi digital di Indonesia dengan senantiasa menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas tertinggi dalam setiap operasinya.
Respons Terkait Dakwaan Laptop Chromebook
Kasus ini mencuat setelah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Salah satu poin dakwaan menyebutkan bahwa siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) tidak dapat memanfaatkan laptop Chromebook untuk proses belajar mengajar karena keterbatasan konektivitas internet.
Menanggapi hal tersebut, Google menjelaskan bahwa Chromebook dirancang untuk dapat digunakan sesuai dengan realitas di ruang kelas, termasuk di sekolah-sekolah yang berlokasi di daerah terpencil. Perangkat ini diklaim tetap dapat berfungsi secara optimal meskipun dalam kondisi offline.
“Meski dioptimalkan untuk penggunaan berbasis cloud, Chromebook memiliki kemampuan untuk digunakan secara offline. Siswa tetap dapat membuat dokumen, mengelola file, serta menggunakan aplikasi yang mendukung mode offline bahkan tanpa koneksi internet sekalipun, sehingga memastikan proses belajar tidak pernah terhenti,” jelas Google Indonesia.
Google juga menyatakan bahwa Chromebook telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam peraturan Kementerian serta panduan pengadaan lokal (DAK Fisik) dari Kemendikbudristek. Panduan tersebut merujuk pada solusi digital yang holistik, termasuk penyediaan infrastruktur pendukung konektivitas seperti router dan verifikasi kelistrikan.
Praktik serupa, menurut Google, telah terbukti berhasil diterapkan di berbagai daerah terpencil di negara lain, seperti Brasil dan Jepang.
Peran Google dalam Produksi dan Harga Chromebook
Google Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir. Peran perusahaan, kata mereka, terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi (ChromeOS) serta alat pengelolaan kepada mitra bisnis.
“Google tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir, dan kami juga tidak menentukan harga. Peran kami secara tegas terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi (ChromeOS) serta alat pengelolaan kepada mitra-mitra kami,” ungkap Google Indonesia.
Proses pengadaan perangkat keras dikelola sepenuhnya oleh produsen peralatan asli (Original Equipment Manufacturers/OEM) yang independen dan para mitra lokal. Hal ini bertujuan untuk memastikan ekosistem Kemendikbudristek tetap memiliki kendali penuh dan transparansi dalam proses pengadaan perangkat keras yang kompetitif dari pemasok lokal.
Google menyediakan lisensi Chrome Education Upgrade (CEU), yang sebelumnya dikenal sebagai Chrome Device Management. CEU merupakan sistem pengelolaan dan infrastruktur keamanan krusial yang berfungsi melindungi aset publik. Sistem ini memungkinkan Kementerian dan sekolah untuk mengatur perangkat dari satu sistem terpadu, menyaring konten negatif, hingga mengunci perangkat jika hilang, demi memastikan investasi pemerintah tetap aman dan bermanfaat dalam jangka panjang.
Kontribusi Jangka Panjang Google di Bidang Pendidikan
Google Indonesia menambahkan bahwa kontribusi mereka di bidang pendidikan telah terjalin selama beberapa dekade, jauh sebelum kepemimpinan saat ini maupun keputusan pembelian tertentu. Kontribusi tersebut mencakup pelatihan keterampilan digital bagi pengusaha UMKM, serta bantuan bagi pencari kerja dan pengembang untuk meningkatkan keahlian mereka.
“Dalam beberapa tahun terakhir, melalui kemitraan dengan Kementerian Pendidikan dan dinas-dinas pendidikan daerah, kami telah melatih lebih dari 290.000 guru mengenai AI generatif (Gemini Academy) di berbagai provinsi di Indonesia. Lebih dari 58.000 guru telah lulus program internasional baru, Gemini Certified Educator – jumlah ini merupakan yang tertinggi dibandingkan negara lain manapun di dunia,” papar Google Indonesia.
Latar Belakang Kasus Nadiem Makarim
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Jaksa mendakwa Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan. Mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, juga disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat namun masih buron.
Jaksa menyatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak dapat digunakan di daerah 3T. Jaksa juga menduga adanya markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini, yang dilakukan tanpa survei data pendukung penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Nadiem mengetahui ketidakmampuan laptop Chromebook untuk proses belajar mengajar di daerah 3T, namun tetap menjalankan pengadaan tersebut demi kepentingan bisnis agar Google meningkatkan investasi ke PT AKAB (perusahaan yang mendirikan Gojek).
Menurut jaksa, pengadaan ini telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809.596.125.000, yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar investasi Google ke PT AKAB mencapai USD 786.999.428. Kekayaan ini tercatat dalam LHKPN Nadiem pada 2022 sebagai perolehan harta jenis surat berharga.
Pihak pengacara Nadiem Makarim telah membantah keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi dan membantah adanya pengayaan sebesar Rp 809 miliar.






