Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau akrab disapa Gus Aiz, membantah keras menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026).
Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka ini memang tengah didalami KPK, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada Gus Aiz. Namun, Gus Aiz dengan tegas menolak tudingan tersebut. “Sejauh ini nggak ya, tidak ada (mengalir dana dari Yaqut). Eee… Nggak tahu juga ya ha-ha-ha (aliran ke diri sendiri). Nggak, nggak, nggak (ke diri sendiri atau ke PBNU),” ujarnya saat dikonfirmasi.
Meskipun telah memberikan bantahan, Gus Aiz enggan merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang ditanyakan oleh penyidik KPK. Ia menyarankan agar pertanyaan tersebut dialamatkan langsung kepada pihak KPK. “Aduh itu yang berwenang beliau beliau itu, jadi kalau mau ada tanya ke beliau-beliau aja. Ya tanya sama beliau-beliaulah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Gus Aiz mengajak seluruh jajaran PBNU untuk melakukan introspeksi diri atau muhasabah. Ia menekankan pentingnya mengakhiri konflik internal yang tidak perlu demi fokus pada kepentingan umat, organisasi, bangsa, dan negara.
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gus Aiz
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Aiz hari ini bertujuan untuk mendalami dugaan aliran uang kepadanya. “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami. Maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Nah, ini masih akan terus didalami,” terang Budi pada Selasa (13/1).
Budi menambahkan, fokus pemeriksaan terhadap Gus Aiz adalah pada kapasitasnya sebagai individu, bukan sebagai perwakilan organisasi PBNU. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang lebih spesifik terkait dugaan aliran dana tersebut.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jemaah untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, pembagian kuota tambahan ini menimbulkan masalah. Alokasi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka tersebut.






