Berita

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang, Tuntut Perbaikan Kesejahteraan dan Regulasi

Advertisement

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengancam akan melakukan mogok sidang jika tuntutan terkait kesejahteraan dan regulasi tidak dipenuhi. Ancaman ini muncul setelah perwakilan FSHA menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1/2026).

Tuntutan Kesejahteraan Mendesak

Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, mengungkapkan bahwa sumber penghasilan utama hakim ad hoc saat ini hanya berasal dari tunjangan kehormatan. Ia menyatakan bahwa hakim ad hoc tidak memiliki gaji pokok maupun tunjangan lain yang berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata Ade Darussalam.

Lebih lanjut, Ade menambahkan bahwa kesejahteraan hakim ad hoc belum mengalami perubahan signifikan selama kurang lebih 13 tahun terakhir. Perubahan terakhir tercatat pada tahun 2013. Selain itu, mereka juga menuntut adanya asuransi kecelakaan dan kematian.

“Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan hakim ad hoc,” tuturnya.

Masalah lain yang diangkat adalah terkait fasilitas rumah dinas. Perwakilan FSHA mengeluhkan bahwa hakim ad hoc seringkali harus mengalah ketika hakim karir membutuhkan rumah dinas.

“Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” tambahnya.

Belum Adanya Regulasi Khusus

Selain masalah kesejahteraan, FSHA juga mengeluhkan belum adanya regulasi yang spesifik mengatur kedudukan hakim ad hoc. Hal ini menyebabkan posisi mereka sering menjadi perdebatan dalam penentuan kebijakan.

“Dampak dari belum adanya regulasi itu setiap orang yang akan menentukan kebijakan terhadap hakim ad hoc tergantung penafsirannya. Contoh status akan disetarakan statusnya dengan apa. Karena belum diatur,” kata salah satu perwakilan FSHA.

Advertisement

Untuk itu, FSHA mengusulkan agar segera dibuat aturan tersendiri bagi hakim ad hoc yang adil dan objektif, yang didasarkan pada kajian ilmiah.

Komisi III DPR Minta Tunda Mogok

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Komisi III DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut. Namun, hal ini disertai dengan catatan agar para hakim ad hoc tidak melakukan mogok sidang.

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, membacakan pesan pimpinan Komisi III yang mengapresiasi masukan dari hakim ad hoc.

“Sebelum itu, ada beberapa catatan dari meja pimpinan. Pertama, dari masukan-masukan yang ada ini ada yang 1.000 persen. Golkar, PAN, malah 5.000 persen. Artinya, apa yang Saudara sampaikan bisa mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali. Seluruh fraksi tanpa kecuali,” kata Wayan.

Wayan menambahkan bahwa usulan FSHA akan dimasukkan dalam kesimpulan rapat sebagai rekomendasi. Namun, ia juga meminta jaminan dari hakim ad hoc untuk tetap menjalankan sidang.

“Tanpa kehadiran Saudara, sidang-sidang nggak bisa berlangsung, boleh dong imbalannya kami mengimbau jangan ada mogok sidang. Bisa disetujui?” katanya.

Ia juga menyarankan agar jika ada perjuangan, sidang tetap berjalan dengan pengaturan bergantian agar simpati masyarakat tetap terjaga.

Kesimpulan Rapat Komisi III dengan FSHA:

  • Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan melakukan kajian terkait Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc. Fokus pada penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan, seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan hak-hak non-gaji lainnya.
  • Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi hakim ad hoc yang melakukan penyampaian aspirasi, sepanjang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement