Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek, Sutanto, mengaku tidak mengetahui sumber gaji bulanan sebesar Rp 163 juta yang diterima tenaga konsultan, Ibrahim Arief. Gaji tersebut diduga terkait dengan era kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Hakim Dalami Sumber Gaji Konsultan
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (6/1/2026) ini menghadirkan Sutanto, yang kala itu menjabat sebagai Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paudasmen) Kemendikbudristek.
Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, secara spesifik menanyakan kepada Sutanto mengenai sumber gaji Rp 163 juta per bulan yang diterima Ibrahim Arief, yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. “Di dakwaan disebutkan digaji Rp 163 juta, sebagai sesdirjen tahu nggak sumbernya dari mana itu?” tanya hakim.
Sutanto menyatakan bahwa gaji sebesar itu tidak berasal dari anggaran direktorat yang dipimpinnya. “Saya tidak tahu,” jawab Sutanto ketika ditanya mengenai sumber penggajian Ibrahim Arief. Ketika hakim mengonfirmasi lebih lanjut, “Berarti bukan dari anggaran Dirjen bapak?”, Sutanto kembali menjawab, “Bukan.”
Gaji Konsultan Rp 163 Juta Disebut dalam Dakwaan
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan yang digelar pada Selasa (19/12/2025), jaksa penuntut umum membeberkan bahwa Ibrahim Arief alias IBAM menerima gaji Rp 163 juta per bulan untuk jabatannya sebagai tenaga konsultan.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen Paudasmen 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan).
Jaksa mengungkapkan, “Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163 juta net per bulan.”
Tim Wartek tersebut dibentuk Nadiem Makarim untuk mendukung program digitalisasi pendidikan yang berfokus pada sistem operasi Chrome. Salah satu program yang disasar adalah Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) melalui program Merdeka Belajar.
“Tujuan dibentuknya tim Wartek adalah untuk mendukung program dan project Pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome,” jelas jaksa.
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Jaksa juga merinci kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).






