Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melakukan pengecekan langsung terhadap barang bukti berupa mobil Ferrari dan dua unit motor Harley-Davidson yang dihadirkan jaksa dalam sidang kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara minyak goreng. Pengecekan ini dilakukan di halaman depan pengadilan pada Rabu, 14 Januari 2026.
Pengecekan Barang Bukti di Luar Ruang Sidang
Pantauan di lokasi, majelis hakim, jaksa, serta terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto, keluar dari ruang sidang untuk melihat langsung kendaraan mewah tersebut. Hakim ketua Efendi mengonfirmasi kepemilikan Ferrari dan Harley-Davidson kepada terdakwa Ariyanto. “Ini betul ya, Pak Ari, mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang disana juga?” tanya hakim Efendi. Ariyanto mengangguk membenarkan kepemilikan barang-barang tersebut.
Terdakwa Marcella dan Ariyanto juga sempat memeriksa detail mobil Ferrari, termasuk menanyakan kemungkinan adanya kerusakan. “Saya mau lihat, muterin , katanya ada cacat. Waktu dikirim, ada yang dirusak,” ujar Ariyanto. Marcella menambahkan, “Ada yang dirusak mobilnya. Saya boleh muterin ?”
Setelah pengecekan, hakim kembali menanyakan kepada jaksa apakah masih ada barang bukti lain yang akan dihadirkan. Jaksa menyatakan tidak ada lagi barang bukti yang tersisa.
Perintah Hakim untuk Mencari Kebenaran Materiil
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa kehadiran barang bukti berupa Ferrari dan Harley-Davidson merupakan perintah langsung dari majelis hakim. Hal ini bertujuan untuk mencari kebenaran materiil terkait perkara yang sedang disidangkan.
“Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella. Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil,” ujar Sunoto.
Dakwaan Kasus Minyak Goreng
Dalam kasus ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memenangkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebutkan suap tersebut diberikan Marcella bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, yang merupakan perwakilan dari korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara lain, yaitu kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.
Jaksa menyatakan bahwa Junaedi dan kawan-kawan membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini publik negatif terkait penanganan ketiga perkara tersebut, dengan menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan.






