Berita

Jaksa Minta Sita Bangunan Nadiem Makarim di Dharmawangsa, Pengacara Keberatan

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan izin kepada majelis hakim untuk menyita aset tanah dan bangunan milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Aset yang menjadi sasaran penyitaan ini berlokasi di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Proses Persidangan dan Permohonan

Permohonan izin penyitaan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1/2026). Di sisi lain, pihak terdakwa juga mengajukan permohonan terpisah, yakni izin untuk berobat dan penangguhan penahanan.

Hakim Purwanto menyatakan, “Dalam hal ini kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan.” Beliau menambahkan, “Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa ya. Oke, nanti kami akan berikan juga kesempatan kepada penasihat hukum untuk menanggapinya.”

Mengenai permohonan izin penyitaan, majelis hakim belum memberikan keputusan final. Hakim menjelaskan bahwa baik penuntut umum maupun penasihat hukum akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan tanggapan mereka sebelum hakim mengambil keputusan. “Untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntut umum, penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat ya, menanggapi terhadap hal-hal yang dimohonkan. Nanti majelis hakim yang akan memutuskan,” ujar Hakim Purwanto.

Izin Berobat Dikabulkan, Penangguhan Penahanan Belum

Sementara itu, permohonan izin berobat yang diajukan oleh terdakwa dikabulkan oleh majelis hakim. Namun, untuk permohonan penangguhan penahanan, hakim menyatakan belum mengambil keputusan.

Advertisement

“Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan untuk dilaksanakan. Sedangkan untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu ya,” jelas hakim.

Keberatan Pihak Terdakwa

Menanggapi permohonan izin penyitaan aset, salah satu pengacara Nadiem Makarim menyatakan keberatan. Menurutnya, penyitaan aset seharusnya dilakukan jika sudah ada bukti konkret mengenai keuntungan yang diterima oleh terdakwa.

“Harta dan barang yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan itu apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” ujar pengacara tersebut.

Advertisement