Berita

Jaksa: Nadiem Makarim Diduga Jalankan Pengadaan Chromebook untuk Kepentingan Bisnis

Advertisement

Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak dapat digunakan secara efektif untuk proses belajar mengajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Jaksa menyatakan pengadaan tersebut dilakukan Nadiem semata-mata demi kepentingan bisnisnya.

Nadiem Diduga Demi Bisnis Google

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Jaksa menambahkan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada tahun ajaran 2020-2022 diduga telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Melalui pengadaan ini, Nadiem disebut menjadikan Google sebagai satu-satunya entitas yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” jelas jaksa.

Sumber Kekayaan dari PT AKAB dan Gojek

Menurut jaksa, uang sebesar Rp 809 miliar tersebut diperoleh Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek yang didirikannya. Penambahan kekayaan ini tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022 dalam bentuk perolehan harta jenis surat berharga.

Advertisement

“Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ungkap jaksa.

Pihak pengacara Nadiem telah membantah keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi ini. Mereka juga menyangkal bahwa Nadiem diperkaya sebesar Rp 809 miliar dalam perkara tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun

Dalam kasus ini, jaksa menyatakan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini berasal dari perhitungan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Simak juga video: Nadiem Makarim Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Hari Ini.

Advertisement