Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan. Jalan yang sebelumnya dua arah ini kini diubah menjadi satu arah hingga Juli 2026.
Rekayasa Lalu Lintas Akibat Pembangunan Sistem Tata Air
Pemberlakuan sistem satu arah ini merupakan imbas dari adanya pekerjaan lanjutan Tahap 2 Pembangunan Sistem Tata Air di Kawasan Fatmawati. Rekayasa lalu lintas ini telah dimulai sejak Sabtu, 10 Januari 2026.
Melalui akun resmi media sosialnya, Dishub DKI Jakarta mengumumkan, “Sehubungan dengan adanya Pekerjaan Lanjutan Tahap 2 Pembagunan Sistem Tata Air di Kawasan Fatmawati, Jl, H. Nawi, Jakarta Selatan, Dishub DKI Jakarta menerapkan Rekayasa Lalu Lintas mulai tanggal 10 Januari – 19 Juli 2026.”
Lokasi Pengerjaan Proyek
Pekerjaan pembangunan sistem tata air ini terbagi di beberapa titik di sepanjang Jalan Haji Nawi:
- Depan Kyabin Studios: Kondisi jalan yang semula dua lajur akan menjadi satu lajur satu arah.
- Depan Kopi Kenangan: Kondisi jalan yang semula dua lajur akan menjadi satu lajur satu arah.
- Depan showroom BYD: Kondisi jalan yang semula dua lajur akan menjadi satu lajur satu arah.
Detail Rekayasa Lalu Lintas
Berikut adalah rincian perubahan arus lalu lintas:
- Arus lalu lintas di Jalan Haji Nawi, mulai dari simpang Jalan Marga Guna Raya-Jalan Radio Dalam Raya hingga simpang Jalan Haji Nawi-Jalan Haji Raya, yang semula dua arah, kini menjadi satu arah dari Timur menuju Barat.
- Pengendara dari Jalan Marga Guna yang hendak menuju Jalan Haji Nawi/Jalan Fatmawati dialihkan melalui Jalan Radio Dalam Raya-Jalan Haji Salim 1-Jalan H Raya-Jalan Haji Nawi.
- Pengendara dari Jalan Hidup Baru yang menuju Jalan Marga Guna dialihkan melalui Jalan Haji Raya-Jalan Haji Nawi Raya-Jalan Marga Guna Raya-putar balik-Jalan Radio Dalam.
- Pengendara dari Jalan Radio Dalam Raya yang menuju Jalan Haji Nawi dialihkan melalui Jalan Haji Salim 1-Jalan H Raya-Jalan Haji Nawi.
- Ruas Jalan Haji Nawi Raya dari Jalan Haji Raya hingga Jalan Fatmawati masih berlaku dua arah.






