Artis peran Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk hari ini, Kamis (7/1/2026), resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang setelah mendapatkan program cuti bersyarat. Statusnya kini beralih dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.
Pengawasan Ketat dari Bapas
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Ijonk akan berada di bawah bimbingan Bapas Tangerang hingga 8 Maret 2026. Selama periode ini, pembimbing kemasyarakatan (PK) akan secara aktif mengawasi dan membimbingnya.
“Pembimbing kemasyarakatan (PK) inilah yang akan mengatur bimbingan wajib lapor, seperti sekarang seminggu sekali, selanjutnya nanti PK yang akan mengatur apakah pertemuan langsung atau online,” ujar Rika kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Rika menambahkan bahwa PK juga memiliki peran penting dalam memberikan peringatan kepada Ijonk mengenai hal-hal yang tidak boleh dilanggar selama masa cuti bersyarat. Pelanggaran terhadap aturan umum maupun khusus, termasuk melakukan tindak pidana baru atau tidak mematuhi kewajiban wajib lapor dan bimbingan, dapat berujung pada pencabutan status cuti bersyarat.
“Nanti PK, yang pasti PK juga akan mengingatkan apa saja yang tidak boleh dilanggar baik itu umum maupun khusus, termasuk salah satunya adalah apabila melakukan tindak pidana lain yang dapat mengakibatkan dicabut,” jelasnya. “Atau tidak mematuhi aturan-aturan seperti wajib lapor atau bimbingan, nah itu bisa menjadi klausul lagi cuti bersyarat. Pembimbingan dilakukan sampai 8 Maret 2026,” lanjut Rika.
Vonis dan Pasal yang Dilanggar
Jonathan Frizzy sebelumnya divonis delapan bulan penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait kepemilikan cartridge vape yang berisi obat keras.






