Berita

Jurnalis R Ditangkap di Morowali, Polri Tegaskan Bukan Terkait Profesi Wartawan

Advertisement

Jakarta – Mabes Polri angkat bicara mengenai penangkapan jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali yang videonya sempat viral di media sosial. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi R sebagai jurnalis.

Menurut Trunoyudo, tindakan petugas kepolisian murni didasarkan pada dugaan keterlibatan R dalam aksi pembakaran kantor tambang. “Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” ujar Trunoyudo melalui keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Untuk memastikan hal ini tidak menimbulkan kesalahpahaman publik, Polri telah berkomunikasi dengan Dewan Pers. Trunoyudo menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto. “Pihaknya (Polri) telah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik,” ucap Trunoyudo.

Lebih lanjut, Polri juga telah meminta Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain untuk segera membuat surat pemberitahuan mengenai penangkapan jurnalis R kepada Dewan Pers. “Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” terangnya.

Advertisement

Jurnalis berinisial R ditangkap pada Minggu, 4 Januari 2026. Mengenai hal ini, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menjelaskan bahwa proses penangkapan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang cukup.

“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” jelas Zulkarnain.

Zulkarnain memaparkan, alat bukti yang telah dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api. “Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” imbuhnya.

Advertisement