Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penghinaan suku Sunda yang melibatkan YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob. Penunjukan enam jaksa peneliti dilakukan untuk meneliti kelengkapan berkas perkara yang diserahkan oleh Polda Jabar.
Penunjukan Jaksa Peneliti
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi penerimaan SPDP pada Senin, 6 Januari 2026. Ia menyatakan bahwa enam jaksa telah ditunjuk untuk meneliti berkas tersebut. “Kami telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar. Dari SPDP tersebut, penuntut umum telah menunjuk jaksa peneliti sebanyak enam orang,” ujar Nur Sricahyawijaya, Rabu (14/1/2026).
Proses Penelitian Berkas
Proses penelitian berkas perkara bertujuan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Keenam jaksa peneliti akan mempelajari berkas kasus tersebut secara mendalam.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka MAF alias Resbob disangkakan melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Tersangka MAF alias Resbob dalam SPDP tersebut disangka melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” jelas Nur Sricahyawijaya.
Tahap Penyidikan
Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) dan penghinaan suku Sunda yang dilakukan oleh YouTuber Resbob. Pihak kepolisian kini menunggu kepastian dari kejaksaan mengenai kelengkapan berkas untuk dapat disidangkan.






