Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (13/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada (PT WP).
Dua Ruangan Digeledah
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan menyasar dua ruangan penting di kantor pusat DJP. “Penyidik menggeledah ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari tindakan serupa yang telah dilakukan KPK di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dua hari sebelumnya.
Penyitaan Barang Bukti
Dalam penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. “Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” ungkap Budi Prasetyo. Barang bukti yang disita meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta uang tunai dalam valuta asing senilai SGD 8.000.
Lima Tersangka Ditetapkan
Penggeledahan ini berkaitan erat dengan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Awal Mula Kasus Potensi Pajak Rp 75 Miliar
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa ada dugaan kongkalikong di antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut. “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026).
Permintaan ‘All In’ dan Pemangkasan Pajak
Dugaan awal menyebutkan bahwa Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta PT WP melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan pajak Rp 75 miliar. Meskipun PT WP sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar, KPK menduga sebagian dari dana tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang seharusnya Rp 75 miliar diduga dipangkas menjadi hanya Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Daftar Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari penerima dan pemberi suap:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP






